SAMPIT – Komite sekolah dinilai bisa memungut sumbangan dari orangtua siswa. Hal tersebut dinilai bukan pungutan liar karena mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
”Menyikapi terkait pungli di sekolah, kita sudah ada payung hukumnya, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sudah jelas petunjuknya, termasuk komite sekolah bisa memungut sumbangan. Ada juga berupa pungutan dan bantuan. Nah, ini nanti tinggal bagaimana mereka menyikapi dan menindaklanjutinya,” kata Kepala Disdik Kotim Suparmadi, Senin (22/3).
Komite sekolah, lanjutnya, keberadaannya cukup vital bagi perkembangan sekolah untuk mempertahankan mutu dan kualitas pendidikan. Sebab, menjalankan program pendidikan perlu biaya, sementara untuk mengandalkan anggaran pemerintah daerah, terkendala keterbatasan dana.
Suparmadi menuturkan, kemajuan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
”Jadi, kita punya kewajiban bagaimana pendidikan itu bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Tujuan kita melahirkan SDM yang berkualitas. Artinya, kalau kualitas mutu sekolahnya bagus, kita akan melahirkan SDM yang berkualitas pula. Untuk itu perlu anggaran yang cukup,” ujarnya.
Musyawarah
Untuk menghindari pungutan liar dalam pelaksanaan program kerja komite sekolah, Suparmadi mengimbau setiap pihak terkait melakukan musyawarah. Sebab, melalui itu dapat tercapai keputusan yang disetujui bersama tanpa paksaan.
”Jadi, kuncinya musyawarah, karena bagaimana pun juga keputusan tertinggi dalam suatu organisasi itu adalah musyawarah dan mufakat,” tegasnya.
Apabila diputuskan bersama, lanjutnya, tidak akan ada unsur paksaan di dalamnya. Selain itu, dengan mengikuti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dalam bertindak, pungli dalam lingkungan sekolah dapat dihindari. Hal tersebut sangat diharapkan pihaknya dari satuan pendidikan.
”Karena sudah dipayung hukumkan, tinggal pihak komite sekolah bermusyawarah dengan orangtua murid, bantuannya seperti apa. Disepakati, sehingga tidak ada unsur paksaan. Kita sama-sama buat berita acara dan tanda tangan, artinya ini merupakan kesepakatan, bukannya unsur paksaan dan memaksakan kehendak,” tandasnya. (sei/ign)