SAMPIT- Saat ini Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kotim tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang produk hukum desa. Rapeda ini nantinya akan memberikan rambu bagi pemerintah desa (Pemdes) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes).
Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu menjelaskan, dalam aturan tersebut nanti kepala desa dalam membuat peraturan desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Ada sanksi tegas bagi kepala desa dalam membuat peraturan desa apabila tidak melibatkan BPD. “Sanksinya kades tidak akan dibayar hak keuangannya selam 6 bulan, itu lebih ringan dari sanksi yang diusulkan kami. Asalnya adalah dipecat,”ungkapnya disela pembahasan raperda tersebut, Kamis (23/3) kemarin.
Dikatakannya pula, desa sangat perlu memiliki perdes sebagai implementasi dari undang-undang desa. Selain itu lanjut Dadang, desa diberikan hak dan ruang untuk mengatur dirinya sendiri. Maka dari itu untuk menghindari adanya perdes yang menyalahi aturan maka wajib mengacu dengan raperda yang sedang digodok tersebut.
”Selain itu raperda ini juga sangat penting guna mengembalikan eksistensi dari BPD. Sejauh ini BPD kadang tidak dianggap. Padahal peran dan kedudukan BPD itu tidak bisa diabaikan di tatanan pemerintahan desa,” pungkasnya.(ang/gus)