SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 24 Maret 2017 07:58
TAK BOLEH SEMBARANGAN! Kades Asal Buat Aturan, Sanksi Tegas Menanti
Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu

SAMPIT- Saat ini Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kotim tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang produk hukum desa.  Rapeda ini nantinya akan memberikan rambu bagi pemerintah desa (Pemdes) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes).

Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu menjelaskan,  dalam aturan tersebut nanti kepala desa dalam membuat peraturan desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

”Ada sanksi tegas bagi kepala desa dalam membuat peraturan desa apabila tidak melibatkan  BPD. “Sanksinya kades tidak akan dibayar hak keuangannya selam 6 bulan, itu lebih ringan dari sanksi yang diusulkan kami. Asalnya adalah dipecat,”ungkapnya disela pembahasan raperda tersebut, Kamis (23/3) kemarin.

Dikatakannya pula, desa sangat perlu memiliki perdes sebagai implementasi dari  undang-undang  desa. Selain itu lanjut Dadang, desa diberikan hak dan ruang untuk mengatur dirinya sendiri. Maka dari itu untuk menghindari  adanya perdes yang menyalahi aturan maka wajib mengacu  dengan raperda yang sedang digodok tersebut.

 ”Selain itu raperda ini juga sangat penting guna mengembalikan eksistensi dari BPD. Sejauh ini BPD kadang tidak dianggap. Padahal peran dan kedudukan BPD itu tidak bisa diabaikan di tatanan pemerintahan desa,” pungkasnya.(ang/gus)

 


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers