SAMPIT-Penyampaian revisi Peraturan Daerah (Perda) , perubahan nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang disampaikan eksekutif Pemkab Kotim ke DPRD dikritisi Badan Legislatif (Baleg) lembaga tersebut. Peyampaian tersebut disertai dengan pidato pengantar bupati, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri, dalam sidang paripurna, Senin (27/3) kemarin.
”Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perda pilkades dalam pelaksanaanya ternyata masih terdapat permasalahan. Oleh sebab itu untuk mempermudah syarat bakal calon dan pemilih, maka perlu direvisi,” papar saat berpidato.
Dilanjutkan Taufiq, revisi itu nantinya mesti mengacu ketentuan pasal 236 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta kewenangan pemerintah daerah kabupaten. ”Juga harus sesuai dengan permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades,”tambahnya.
Namun, dalam pidato pengantar revisi perda itu, Taufiq tidak menyebutkan apa saja indikator dan point yang bakal direvisi. Sehingga hal ini lah yang menjadi sorotan Baleg.
”Kami melihat pidato pengantar yang disampaikan saudara wakil bupati itu masih belum jelas. Point apa sih yang harus direvisi itu, tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Menurutnya, apabila tidak jelas bagian yang direvisi, maka bisa saja jadwal pembahasan revisi yang ditargetkan 4 Juli dan sudah disahkan, molor lagi. Akibatnya lanjut Dadang, akan berpengaruh kepada tahapan pelaksanaan Pilkades.
”Makanya akibat ketidakjelasan usul revisi itu, membuat kita ini bisa molor pengesahan dari yang ditargetkan,”tandasnya.
Diketahui, selain menyampaikan usulan revisi Perda Pilkades, dalam paripurna tersebut Pemkab Kotim juga menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotim tahun 2016. Dokumen LKPj itu diserahkan Wakil Bupati Kotim dan diterima oleh Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.(ang/gus)