SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 28 Maret 2017 08:03
Baleg Kritisi Pidato Pengantar Bupati, Kenapa Gerangan?
Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

SAMPIT-Penyampaian revisi Peraturan Daerah (Perda) , perubahan nomor 4  tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang disampaikan eksekutif Pemkab Kotim ke DPRD dikritisi Badan Legislatif (Baleg) lembaga tersebut. Peyampaian tersebut disertai dengan pidato pengantar bupati, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri, dalam sidang paripurna, Senin (27/3) kemarin.

”Sebagaimana kita ketahui  bersama bahwa perda pilkades  dalam pelaksanaanya ternyata masih terdapat permasalahan. Oleh sebab itu  untuk mempermudah  syarat bakal  calon  dan pemilih, maka perlu direvisi,” papar saat berpidato.

Dilanjutkan Taufiq,  revisi itu nantinya mesti mengacu  ketentuan pasal 236 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta kewenangan pemerintah daerah kabupaten. ”Juga harus sesuai dengan  permendagri nomor 112  tahun 2014  tentang pilkades,”tambahnya.

Namun, dalam pidato pengantar revisi perda itu, Taufiq tidak menyebutkan  apa saja indikator dan point yang bakal direvisi.  Sehingga hal ini lah yang menjadi sorotan Baleg.

”Kami melihat  pidato pengantar  yang disampaikan saudara wakil bupati itu masih belum jelas. Point apa sih yang harus direvisi itu,  tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Ketua Baleg DPRD Kotim,  Dadang H Syamsu.

Menurutnya, apabila tidak jelas  bagian yang direvisi, maka bisa saja jadwal pembahasan revisi yang ditargetkan 4 Juli dan  sudah disahkan,  molor lagi.  Akibatnya lanjut Dadang, akan berpengaruh kepada tahapan pelaksanaan Pilkades.

”Makanya akibat ketidakjelasan usul revisi itu, membuat kita ini bisa molor  pengesahan dari yang ditargetkan,”tandasnya.

Diketahui, selain menyampaikan usulan revisi Perda Pilkades, dalam paripurna tersebut Pemkab Kotim juga menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotim tahun 2016. Dokumen LKPj itu  diserahkan Wakil Bupati Kotim dan diterima oleh Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.(ang/gus)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers