PALANGKA RAYA – Ancaman sanksi dan hukuman hingga 12 tahun penjara dan atau denda mencapai Rp1 miliar bagi para pembakar lahan, kini seakan angin lalu. Masih ada saja oknum masyarakat dengan sengaja membakar lahan dan tak memandang ancaman itu. Buktinya, seorang petani tadisional Latarima Halawa (56) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Warga di Jalan Tumbang Talaken, Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya itu tertangkap tangan saat sedang asyik membakar lahan, Sabtu (25/3) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Karena perbuatan itu api menjalar dan membesar akibat tiupan angin serta menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 4375 M2. Latarima kini diamankan oleh jajaran Polsek Rakumpit, Polres Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melaluiKapolsek Rakumpit Iptu Damlias, S.H, Selasa(28/3) mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu korek api gas, jerigen bekas racun gramoxon dan sisa pembakaran." Pelaku membakar daun dan ranting kering, lalu ditinggal hingga merambat kebagian belakang dan membakar lahan seluas 4375 M2," terangnya.
Damlias menyebutkan pelaku tertangkap saat anggota Polsek yang sedang melakukan patroli. Lalu menerima laporan dari warga tentang adanya kebakaran lahan di Jalan Tumbang Talaken, Km 53, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, sehingga laporan langsung ditindaklanjuti bersama tim Manggala Agni dan masyarakat.
Sampai di TKP, polisi bersama warga sekitar segera berupaya memadamkan api agar tidak meluas. Dari hasil penyelidikan awal, titik api berasal dari daun kering dan ranting pohon yang dibakar oleh pelaku, namun ditinggalkan begitu saja sebelum benar-benar padam.
"Api menjalar dan membesar akibat tiupan angin serta menyebabkan terjadinya kebakaran lahan. Sedangkan pelaku saat itu juga diamankan dan kini sudah ditindak lanjuti serta dimintai keterangan," ucapnya.
Dalmias menambahkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Tanpa Izin.
"Ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp5 juta.Saya berharap hal ini jadi pembelajaran. Kami dari kepolisian tidak segan-segan menindak. Jadi jangan bakar lahan sembarangan," pungkasnya. (daq/vin)