PANGKALAN BUN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun ditetapkan sebagai pusat rujukan regional berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 83 Tahun 2013. Maka itu, rumah sakit ini terus berbenah dalam proses akreditasi rumah sakit, agar ke depan bisa terus meningkatkan pelayan kepada masyarakat.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Suyuti Syamsul melalui Kabid Penunjang Saripah Normalawati menjelaskan, pusat rujukan regional adalah yang melayani pelayanan rujukan dari beberapa rumah sakit selain dari Kobar, juga Kabupaten Seruyan, Sukamara dan sebagian wilayah Kalimantan Barat serta puskesmas sekitarnya.
Hal itu lanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/1/0303/2015, tentang Penetapan Rumah Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional. Termasuk pelayanan harus standar akreditasi rumah sakit.
”Saat ini kami sedang menjalani proses akreditasi. Salah satunya menggelar pelatihan bimbinganan kesekretariatan akreditasi dan komunikasi efektif yang diikuti oleh perawat dan tenaga kesehatan lainnya, dengan jumlah peserta 100 lebih tenaga kesehatan” papar Saripah.
Menurutnya, apabila akreditasi itu sudah diraih, maka RSUD Sultan Imanuddin akan mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di banyak aspek. Hal itu untuk menunjang RSUD tersebut sebagai pusat rujukan dengan peningkatan mutu secara bertahap dan berkelanjutan tanpa mengabaikan fungsi sosial. Dengan demikian lanjut Saripah, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu dan perlindungan yang layak.
”Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independent penyelenggara akreditasi, yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Dan kami berkomitmen mengikuti penilaian akreditasi secara nasional,”pungkasnya. (rin/gus)