SAMPIT- Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo meminta agar Pemkab Kotim gencar mensosialisasikan mekanisme perizinan pembangunan perkebunan rakyat, untuk skala kecil.
”Pemkab harus sosialisasikan proses izin kebun skala kecil ini, agar tidak jadi persoalan di kemudian hari. Karena apabila kebun skala kecil ini ditertibkan, pasti akan banyak yang terseret,” ungkapnya kepada Radar Sampit, kemarin.
Menurut Politikus Demokrat Kotim ini, Pemkab tidak akan disalahkan nantinya apabila ke depan melakukan penertiban terhadap perizinan kebun, karena sebelumnya telah gencar melakukan sosialisasi.
Diketahui, mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, salah satu yang diatur adalah luas usaha perkebunan sawit dibatasi maksimal 100.000 Ha untuk perusahaan atau grup perkebunan. Begitu juga setiap usaha perkebunan dengan luas minimal 25 hektare, wajib memiliki izin usaha perkebunan.
”Kalau untuk kebun skala kecil di Kotim ini banyak sekali tidak berizin. Kesadaran masyarakat untuk mengurusnya masih rendah, termasuk juga kebun kemitraan dan plasma itu banyak tidak berizin,” beber Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim, Johny Tangkere.
Semestinya lanjut Johny, luasan kebun di atas 25 hektare milik pribadi itu wajib berizin. Hal itu memudahkan pemerintah daerah untuk mengamankan hak-hak masyarakat.
Dirinya mengimbau agar masyarakat bisa mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk areal sawit pribadi. Dengan demikian, hak pengelolaan lahan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) itu akan memperkuat legalitas kepemilikan lahan masyarakat. (ang/gus)