SAMPIT-Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli menegaskan, proses dan perjalanan pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara) tidak boleh terhenti. Dirinya juga meminta agar Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) Kotara jangan menyerah, kendati dalam perjalanannya terkendala persetujuan pemerintah pusat. Ditegaskannya, DPRD Kotim bersama Pemkab setempat akan semaksimal mungkin mengupayakan pendanaan, agar proses Kotara tetap berjalan.
“Kita tidak boleh menyerah. Soal anggaran, pemerintah akan mengupayakan dengan sistem apa nantinya, yang pasti Kotara harus tetap terbentuk,”tegasnya, kemarin.Jhon menjelaskan, langkah untuk pembentukan Kotara sudah mencapai proses akhir. Kini lanjutnya, hanya menunggu tinjauan dari pemerintah pusat saja. Namun diakuinya rencana itu terkendala karena pendanaan untuk anggaran di BP3K Kotara terbentur aturan, yakni dengan Permendagri Nomor 14/2016.
Dilanjutkannya, hingga saat ini posisi BP3K Kotara masih menunggu kapan dana itu bisa dicairkan, setidaknya untuk membayar talangan pertama dan membayar gaji staf. Namun Jhon mengakui, pembayaran itu bisa disiasati dengan penitian anggaran di Setda Kotim, melalui bagian pemerintahan.
“Nanti kegiatan itu dilaksanakan pemerintah, dan bagian pemerintahan yang akan menangani dan posisi BP3K Kotara akan mendampingi segala pelaksanaan dari kegiatan itu, “tambah Jhon.
Selain itu, dirinya juga akan mengutus kepada Komisi I DPRD Kotim untuk menyambangi Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda) untuk mempertanyakan dan mencari solusi lain. ”Karena bagaimana pun kegiatan di Kotara saat ini memerlukan dana. Tidak mungkin kegiatan itu dibiayai pihak ketiga. Jadi kalau ada pihak ketiga yang rela membiayai itu tentunya tidak baik bagi Kotara kedepannya. Bisa tersendera jasa akhirnya masyarakat di sana,”imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Kabag Adpum Pemkab Kotim Hawianan sepakat, jika penganggaran untuk proses Pemekaran Kotara itu dilaksanakan bagian pemerintahan. Sebab lanjutnya, tidak mungkin lagi pemkab Kotim memaksa untuk tetap memberikan dana hibah, sembari aturan sudah melarang.
“Solusinya dititipkan di bagian pemerintahan, sehingga tidak terbentur dengan aturan,” tandasnya.
Ditambahkan Hawianan, dengan pemindahan itu ke depan program yang sudah diagendakan oleh tim panitia pembentukan Kotara bisa berjalan dengan baik, mengingat saat ini desakan dari masyarakat agar kabupaten baru itu segera terealiasai terus bergulir.(ang/gus)