SAMPIT –Pemkab Kotim terus berupaya dalam menertibkan aset daerah, meski harus dengan perjuangan besar. Setelah ditelusuri, ternyata banyak aset daerah berupa kendaraan dinas yang dibawa sampai ke kabupaten lain oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas atau mendapat mutasi kerja.
Kendati demikian, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suhartono mengatakan pihaknya tetap akan mengejar dan menarik kembali di mana pun aset-aset daerah tersebut berada.
”Kemana pun itu akan kami kejar. Kalau pun misalnya ASN tersebut mendapat mutasi ke provinsi, kendaraan dinasnya tetap punya Kotim, harus dikembalikan. Tidak boleh dibawa,” tegasnya, Jumat (31/3).
Dipaparkan Suhartono, beberapa wilayah yang telah mereka datangi demi mengambil kembali aset daerah yang merupakan hak Kotim, antara lain Kuala Kurun, Seruyan, dan Palangkaraya, baik itu kendaraan motor mau pun mobil. Ada sekitar 13 unit motor yang sempat dibawa keluar daerah oleh sejumlah ASN yang sebenarnya sudah tidak mempunyai hak atas kendaraan tersebut. Sebagian besar telah berhasil ditarik kembali, hanya satu yang belum lantaran pihak BPKAD belum berhasil melacak keberadaan kendaraan tersebut, mau pun ASN yang membawanya.
”Terakhir yang kami tarik itu kendaraan roda dua, milik seorang ASN yang dimutasi ke sana. Kami bawa kembali ke Kotim menggunakan Pick-up,” ungkapnya.
Sementara untuk mobil dinas, ada dua unit yang belum berhasil ditarik kembali, yang satu belum berhasil dilacak, sedangkan satunya lagi masih menunggu, karena ASN yang terkait telah membuat surat pernyataan bahwa ia menyadari kesalahannya dan akan segera mengembalikan kendaraan tersebut. Menurut Suhartono, yang bersangkutan juga meminta diberikan waktu dan BPKAD menyetujui hal tersebut.
Ditambahkannya, rata-rata kendaraan yang ditarik kembali itu merupakan kendaraan yang sudah melampaui batas waktu operasional dan sesuai standar akuntansi, bahwa kendaraan tersebut nilai bukunya nol.
”Meskipun begitu kendaraan tersebut tetap harus dikembalikan, karena jika tidak ASN yang berkaitan dapat dikenakan sanksi, karena melakukan penggelapan aset milik negara,” tandasnya. (vit/gus)