SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 01 April 2017 09:27
WIH...Tertibkan Aset Kendaraan Dinas, Kotim Kejar Sampai ke Kabupaten Tetangga
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT –Pemkab Kotim terus berupaya dalam menertibkan aset daerah, meski harus dengan perjuangan besar. Setelah ditelusuri,  ternyata banyak aset daerah berupa kendaraan dinas yang dibawa sampai ke kabupaten lain oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas atau mendapat mutasi kerja.

 Kendati demikian, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suhartono mengatakan pihaknya tetap akan mengejar dan menarik kembali di mana pun aset-aset daerah tersebut berada.

”Kemana pun itu akan kami kejar. Kalau pun misalnya ASN tersebut mendapat mutasi ke provinsi, kendaraan dinasnya tetap punya Kotim, harus dikembalikan. Tidak boleh dibawa,” tegasnya, Jumat (31/3).

Dipaparkan Suhartono, beberapa wilayah yang telah mereka datangi demi mengambil kembali aset daerah yang merupakan hak Kotim, antara lain Kuala Kurun, Seruyan, dan Palangkaraya, baik itu kendaraan motor mau pun mobil. Ada sekitar 13 unit motor yang sempat dibawa keluar daerah oleh sejumlah ASN yang sebenarnya sudah tidak mempunyai hak atas kendaraan tersebut. Sebagian besar telah berhasil ditarik kembali, hanya satu yang belum lantaran pihak BPKAD belum berhasil melacak keberadaan kendaraan tersebut, mau pun ASN yang membawanya.

”Terakhir yang kami tarik itu kendaraan roda dua, milik seorang ASN yang dimutasi ke sana. Kami bawa kembali ke Kotim menggunakan Pick-up,” ungkapnya.

Sementara untuk  mobil dinas, ada dua unit yang belum berhasil ditarik kembali, yang satu belum berhasil dilacak, sedangkan satunya lagi masih menunggu, karena ASN yang terkait telah membuat surat pernyataan bahwa ia menyadari kesalahannya dan akan segera mengembalikan kendaraan tersebut. Menurut Suhartono, yang bersangkutan juga  meminta diberikan waktu dan BPKAD menyetujui hal tersebut.

Ditambahkannya, rata-rata kendaraan yang ditarik kembali itu merupakan kendaraan yang sudah melampaui batas waktu operasional dan sesuai standar akuntansi, bahwa kendaraan tersebut nilai bukunya nol.

”Meskipun begitu kendaraan tersebut tetap harus dikembalikan, karena jika tidak ASN yang berkaitan dapat dikenakan sanksi,  karena melakukan penggelapan aset milik negara,” tandasnya. (vit/gus)


BACA JUGA

Selasa, 15 April 2025 17:06

Rizky Siap Jalankan Amanah Rakyat Lamandau

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan komitmennya…

Senin, 14 April 2025 17:58

CFD Jadi Sarana Promosi Produk Unggulan

SUKAMARA - Car Free Day (CFD) resmi digelar di Sukamara.…

Jumat, 28 Februari 2025 17:43

Tahun Ini, Ditarget 250 Pelajar Dapatkan Beasiswa Kuliah

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki mengatakan bahwa pemerintah daerah menargetkan…

Kamis, 27 Februari 2025 17:56

Dinkes Sosialisasikan Program Cek Kesehatan Gratis

NANGA BULIK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau sosialisasi tentang…

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers