SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim Syahbana mendorong Pemkab Kotim agar segera mengeksekusi lahan yang dinyatakan ilegal. Menurutnya lahan itu harus dimanfaatkan untuk daerah, terutama bagi lahan yang tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan lahan perkebunan besar di luar izin, ditegaskannya pula harus diambil dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya sepakat jika Pemkab Kotim mengambil alih pengelolaan lahan ilegal, apalagi lahan tidak ada tuannya. Tetapi, Pemkab juga harus mengelolanya melalui pihak pengelola seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nantinya,” imbuh politikus Nasdem ini.
Dilanjutkan Syahbana, dengan adanya ketegasan dari Pemkab terhadap persoalan itu diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pelanggaran.
”Saya sepakat jika kebun illegal diambil alih pemerintah kemudian dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar kebun itu,” tegasnya.
Syahbana juga menilai, keberadaan BUMD di Kotim ini sangat perlu, mengingat banyak peluang usaha dapat ditangani oleh Pemkab langsung, selain masalah perkebunan, BUMD juga bisa menangani masalah hasil pertanian lainnya.
Sementara itu sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, pihaknya akan mengambil alih kebun kelapa sawit yang tidak berizin mau pun yang ditanam melebihi izin yang diberikan.
"Saya sudah meminta Asisten II untuk terus mengevaluasi perkebunan yang ada. Kita jangan tebang pilih. Kalau ada perkebunan yang menanam di luar HGU (hak guna usaha) maka kita akan ambil kelebihannya," pungkas Supian. (ang/gus)