SAMPIT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur sudah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah. Karena itu, Ketua Komisi III DPRD Kotim mengingatkan semua perusahaan dan pihak manapun yang mempekerjakan karyawan untuk mematuhinya.
“Karena sudah disahkan dan disepakati, maka UMK harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, kalau ada pihak yang tidak menerapkan silakan laporkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun.
Rimbun menegaskan UMK yang ditetapkan ini harus diawasi apakah setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan sudah menerapkan. Pengawasan maksimal sangat diharapkan sebab tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang mengabaikan dengan berbagai alasan.
“Ada sanksi yang dikenakan jika perusahaan atau pihak yang mempekerjakan karyawan terbukti mengabaikan, kami dari DPRD siap menerima laporan masyarakat (pekerja) yang merasa haknya dirugikan,“ janjinya.
Sekadar diketahui, pada 2016 UMK Kotim ditetapkan sebesar Rp2.168.914, sedangkan UMK 2017 menjadi Rp2.343.295.
Sementara kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) disesuaikan dengan ketetapan gaji sebelumnya di masing-masing sektor.
Selain berdasarkan perhitungan inflasi dan nilai Produk Domestik Bruto (PDB), penetapan UMK ini juga disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Kotim.
Penyesuaian UMK/UMSK merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat.
Di Kotim, sedikitnya ada 522 perusahaan dengan total pekerja 85.341 orang. Sebagian besar tenaga kerja yakni 72.046 orang bekerja di perkebunan kelapa sawit. (ang/fm)