PALANGKA RAYA – Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Benius mengatakan, berdasarkan rilis yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 60 persen tindak pidana korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa.
Menyikapi hal ini dirinya mengingatkan agar, ASN yang menjadi pelaksana pengadaan barang dan jasa harus bersungguh sungguh melaksanakan pengadaan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Unit Layanan Pengadaan Kalteng termasuk percontohan Nasional. Jadi ASN bersangkutan harus memahami betul pencegahan tindak korupsi saat menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa,” kata Benius saat sosialisasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog, Selasa (4/4).
Sosialisasi yang diikuti sedikitnya 200 ASN se-Kalteng ini diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kerjasama dengan Bhinneka.com.
Benius menambahkan, pengetahuan pihak pelaksana pengadaan barang dan jasa mengenai manfaat pengadaan barang melalui E-Katalog, LKPP perlu ditingkatkan.
Sementara, Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan E-Katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbuka dan efisien. Melalui E-Katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah.
“Pengelolaan pengadaan hanya perlu melakukan log ini dan melakukan transaksi melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id/,” kata Agus.
Ia mengaku optimistis dengan banyaknya pilihan dan fleksibilitas dalam membeli produk, pemerintah dapat memilih dan menentukan produk sesuai kebutuhan. Apalagi informasi spesifikasi, harga dan merek telah dibuka bahkan dapat diakses oleh semua pihak.
“Jadi dengan medium e-katalog ini meng-create pasar dan harus terbuka harganya. Ini semacam Crowd Control. Dengan demikian publik bisa mengawasi langsung,” pungkasnya. (sho/fm)