PANGKALAN BUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas pengemudi kendaraan roda dua yang masih di bawah umur, Selasa (4/4) pagi.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra menjelaskan, banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Pangkalan Bun. Karena itu, perlu penegakan hukum terhadap pelajar yang berkendara namun belum memiliki SIM.
"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengemudi khususnya pelajar, agar tidak menjadi korban laka lantas berikutnya," ujar Asdini, Selasa (4/4).
Operasi rutin tersebut tidak hanya menjaring pelajar, namun para pengantar anak sekolah yang tak menggunakan kelengkapan kendaraan.
"Pengantar anak sekolah harus menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya untuk keselamatan pembonceng dan yang dibonceng juga," kata Asdini.
Pihaknya telah berhasil menjaring lima pengendara. Rata-rata yang dilanggar oleh pengemudi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM karena masih di bawah umur.
"Apabila kami temukan terjadi pelanggaran akan kami tindak tegas untuk menekan jumlah laka lantas yang semakin meningkat," tegasnya.
Pelanggar dikenakan sanksi tilang. Bagi pengendara yang masih di bawah umur, harus menyertakan surat pernyataan orang tua atau wali saat setelah menghadiri sidang tilang dan ingin mengeluarkan barang bukti di Satlantas Polres Kobar. Isinya, yang bersangkutan agar tidak mengulangi kesalahannya.
"Orang tua harus perduli dan menyempatkan waktu untuk mengantar dan menjemput anak di sekolah atau bisa diwakilkan orang dipercaya untuk keselamatan anak," pesan Asdini. (jok/yit)