KUALA KURUN – Sebanyak 21 pedagang telah membayar sewa lapak di Pasar Baru Kuala Kurun ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sebanyak 16 pedagang di antaranya telah menandatangani surat perjanjian sewa lapak, sisanya akan dilakukan penandatanganan dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik usai memberikan pelayanan jemput bola langsung ke para pedagang untuk penandatanganan surat perjanjian pembayaran sewa lapak.
”Untuk besaran sewa lapak Rp 1,2 Juta per tahun. Sudah ada 21 pedagang yang membayar sewanya. Sekarang, sudah ada 16 pedagang yang telah menandatangani,” kata Oktora, Senin (10/4).
Sekarang, lanjut dia, jumlah lapak di Pasar Baru Kuala Kurun sebanyak 32 buah. Ada 21 pedagang yang sudah menempati dan membayar sewa, serta lima pedagang belum membayar sewa. Sisanya, enam lapak masih belum memiliki penyewa.
”Untuk para pedagang yang masih ingin menyewa, kita memberikan batas waktu untuk pembayaran sewa hingga akhir April ini. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak disewa, kita akan mencari pedagang lain yang berminat,” jelasnya.
Ditanya terkait pembayaran sewa kios di Pasar Baru Kuala Kurun, wanita yang akrab disapa Uun ini mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima pembayaran sewa, karena menunggu perubahan peraturan bupati (perbup). Berdasarkan rapat dengan pedagang yang menyewa kios tersebut, disepakati akan ada penurunan harga sewa.
”Semula sewa kios Pasar Baru di lantai I sebesar Rp 480 ribu per meter kuadrat per tahun, kita turunkan menjadi Rp 450 ribu. Di lantai II, awalnya disewakan Rp 420 ribu, namun diturunkan menjadi Rp 350 ribu per tahun, dikalikan per meter kuadrat. Sewanya baru dapat dipungut setelah perbup ada,” jelasnya. (arm/ign)