SAMPIT – Pembangunan SMA sederajat di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Saranau, terkendala pengalihan kewenangan jenjang pendidikan tersebut dari kabupaten ke provinsi. Pemkab tak bisa membangun sekolah di wilayah kabupaten.
”Kita tidak bisa membangun sekolah jenjang menengah atas, karena sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2016, kewenangan pendidikan menengah sudah berpindah tanggung jawabnya dari kabupaten ke provinsi. Kita hanya bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Kepala Disdik Kotim Suparmadi, saat ditemui Senin (10/4).
Meski demikian, pihaknya terus mengupayakan pembangunan sekolah di wilayah tersebut dengan membawanya ke musrenbang. Sebab, pihaknya harus menyampaikan keinginan masyarakat setempat yang hingga kini belum memiliki satu pun SMA sederajat.
”Kita juga telah meminta ke disdik provinsi agar harapan warga Seranau ini bisa diakomodir, karena bagaimanapun juga ini merupakan keinginan masyarakat kita sekaligus dalam rangka kita mengupayakan pemerataan pendidikan di seluruh kecamatan di Kotim,” ujarnya.
Sebelumnya Camat Seranau Siti Rahmaniar mengatakan, wilayah itu perlu SMA atau SMK. SMA sederajat di Seranau hanya ada di dua desa, yaitu Ganepo dan Desa Terantang. Selama ini warga Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau harus menyeberang menuju Sampit untuk melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab, di Kelurahan Mentaya Seberang, sekolah yang ada hanya sampai jenjang SMP.
”Selain itu, yang melanjutkan sekolah hanya mereka yang mampu, sementara yang tidak mampu memilih tidak melanjutkan sekolah setelah selesai SMP. Jadi, bisa dikatakan, tingkat putus sekolah anak-anak warga di sini tinggi,” ungkapnya. (sei/ign)