SAMPIT - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, pekan depan akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yang akan dibahas tersebut merupakan revisi (perbaikan).
Tiga raperda revisi akan dibahas pada Selasa (25/4) nanti yakni tentang Penyertaan Modal PDAM, Minuman Beralkohol dan Perubahan Tentang Perpakirkan.
Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengungkapkan secara teknis ketiga raperda yang akan direvisi sudah disiapkan untuk mempercepat dan mempermudah pembahasan.
“Pembahasan revisi ketiga raperda tersebut akan dilakukan oleh tim eksekutif dan legislatif,” kata Dadang, Selasa (11/4).
Menurut Dadang, sebagai mitra kerja, Baleg dan pemerintah daerah akan terus saling terhubung dan berkoordinasi guna memberikan kontribusi nyata terhadap tiga raperda yang segera dibahas.
“Seingat saya yang sudah masuk dalam lembaran negara ada dua raperda inisiastif yakni raperda tentang pembentukan produk hukum desa dan hukum daerah, sedangkan untuk revisi ketiga raperda yang belum masuk lembar negara itu kami targetkan tahun ini segera selesai,” katanya.
Lebih lanjut Dadang, seperti biasa Baleg menginisiasikan raperda penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka penyelenggaran pemerintah daerah.
Karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan semua aspek, filosofis, sosiologis dan yuridis.
Dadang berharap dengan tingkat kekrititisan, masukan akan semakin memperkaya isi dari raperda. Sehingga nantinya ketika diimplementasikan di daerah tidak ada kelemahan, terutama untuk raperda minuman beralkohol.
“Perda semakin dikritisi akan semakin bagus, itu yang kami harapkan, semoga ini menjadi regulasi yang muaranya untuk penataan daerah menuju daerah yang tertib dan taat hukum,” akhiri Dadang. (ang/fm)