SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 14 April 2017 15:14
Aduuhhh Mucai! Material Tersendat, Pembangunan di Sampit Terhambat

Buruh Bangunan Ikut Terdampak Penertiban Galian C

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Penertiban galian C yang dilakukan aparat berdampak terhadap terhambatnya pembangunan yang dilakukan warga. Material seperti pasir atau tanah uruk tak bisa dipasok, karena selama ini berasal dari galian C yang ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah mendorong agar pengusaha mengurus izin dan usaha itu bisa jalan selama izin berproses.

”Karena galian C itu dirazia, imbasnya juga ke kami, buruh bangunan. Apa yang dikerjain kalau pasir cor dan tanah uruknya kosong? Nggak ada yang berani mengantar,” kata Riswan, salah seorang buruh bangunan, kemarin (13/4).

Riswan menuturkan, penertiban itu juga berimbas pada pihak yang bersinggungan dengan pekerjaan material. ”Saya yakin kalau sebulan saja dihentikan semua, lihat saja efeknya. Pemerintah itu juga sama, pasir mereka yang gunakan ilegal juga. Artinya, sama juga menggunakan barang ilegal,” kata dia.

Riswan mengaku sebelum penertiban, sehari bisa bisa mendapat upah sebesar Rp 120 ribu. Namun, setelah penertiban, kini dia menganggur. ”Intinya, kami harapkan pasir bisa jalan lagi, biar semuanya sama-sama enak,” katanya.

Sementara itu, rapat lintas instansi terhadap permasalahan galian C sudah dilakukan di tingkat Pemkab Kotim. Hasil kesepakatan itu akan dibawa kepada Pemprov Kalteng. Salah satunya adalah permintaan untuk bisa beraktivitas kembali sembari perizinan diurus.

”Akan tetapi, dalam rapat itu disepakati bagaimana saat proses izin berjalan, usaha itu bisa berjalan. Namun, dengan batas waktu yang diberikan," kata Rudianur, Ketua Komisi II DPRD Kotim.

Dalam rapat yang dilaksanakan di aula setda Kotim yang dipimpin Asisten II Halikinoor, Rabu (12/4) lalu itu, juga disepakati penertiban tetap dilakukan. Meski demikian, agar tidak berdampak luas, ada beberapa solusi yang bakal dilakukan.

Satpol PP akan segera mendata pengusaha agar segera mengurus perizinannya. ”Dengan demikiaan, solusi diharapkan dapat menyelesaikan dampak luas terhadap galian C ini. Namun, ke depan pasir atau tanah yang bisa dikeruk dari Jalan Jenderal Sudirman km 12 ke atas,” katanya.

Kawasan yang boleh dikeruk, lanjutnya, hanya 500 meter dari jalan, sementara batasan satu kilometer dari jalan sudah tidak bisa, karena masuk kawasan hutan. Begitu juga dari km 12 ke arah Kota Sampit.

Hal itu diperingatkan karena kawasan selebihnya merupakan hutan produksi. Apabila berani sembarangan menggarapnya, bisa berujung pidana. Namun, apabila ingin tetap bekerja, perizinannya atau pelepasan kawasan wajib diurus di tingkat pemerintah pusat.

”Yang bisa dikeruk hanya kawasan APL saja. Jadi, tidak lagi pengerukan dilakukan semaunya seperti sekarang ini," tegas Rudianur.

Guna memastikan areal yang tidak masuk kawasan hutan produksi (HP), yang bisa dikeruk galian C menurut Rudianur, yang menentukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

”Sehingga kita sangat mendukung dengan penertiban ini, agar pengusaha segera mengurus izin. Namun, terkait solusi yang dinginkan, belum bisa dilakukan karena dalam beberapa hari ini akan dikonsultasikan kepada gubernur, apakah disetujui atau tidak," ujar Rudianur. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers