SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 14 April 2017 15:14
Aduuhhh Mucai! Material Tersendat, Pembangunan di Sampit Terhambat

Buruh Bangunan Ikut Terdampak Penertiban Galian C

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Penertiban galian C yang dilakukan aparat berdampak terhadap terhambatnya pembangunan yang dilakukan warga. Material seperti pasir atau tanah uruk tak bisa dipasok, karena selama ini berasal dari galian C yang ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah mendorong agar pengusaha mengurus izin dan usaha itu bisa jalan selama izin berproses.

”Karena galian C itu dirazia, imbasnya juga ke kami, buruh bangunan. Apa yang dikerjain kalau pasir cor dan tanah uruknya kosong? Nggak ada yang berani mengantar,” kata Riswan, salah seorang buruh bangunan, kemarin (13/4).

Riswan menuturkan, penertiban itu juga berimbas pada pihak yang bersinggungan dengan pekerjaan material. ”Saya yakin kalau sebulan saja dihentikan semua, lihat saja efeknya. Pemerintah itu juga sama, pasir mereka yang gunakan ilegal juga. Artinya, sama juga menggunakan barang ilegal,” kata dia.

Riswan mengaku sebelum penertiban, sehari bisa bisa mendapat upah sebesar Rp 120 ribu. Namun, setelah penertiban, kini dia menganggur. ”Intinya, kami harapkan pasir bisa jalan lagi, biar semuanya sama-sama enak,” katanya.

Sementara itu, rapat lintas instansi terhadap permasalahan galian C sudah dilakukan di tingkat Pemkab Kotim. Hasil kesepakatan itu akan dibawa kepada Pemprov Kalteng. Salah satunya adalah permintaan untuk bisa beraktivitas kembali sembari perizinan diurus.

”Akan tetapi, dalam rapat itu disepakati bagaimana saat proses izin berjalan, usaha itu bisa berjalan. Namun, dengan batas waktu yang diberikan," kata Rudianur, Ketua Komisi II DPRD Kotim.

Dalam rapat yang dilaksanakan di aula setda Kotim yang dipimpin Asisten II Halikinoor, Rabu (12/4) lalu itu, juga disepakati penertiban tetap dilakukan. Meski demikian, agar tidak berdampak luas, ada beberapa solusi yang bakal dilakukan.

Satpol PP akan segera mendata pengusaha agar segera mengurus perizinannya. ”Dengan demikiaan, solusi diharapkan dapat menyelesaikan dampak luas terhadap galian C ini. Namun, ke depan pasir atau tanah yang bisa dikeruk dari Jalan Jenderal Sudirman km 12 ke atas,” katanya.

Kawasan yang boleh dikeruk, lanjutnya, hanya 500 meter dari jalan, sementara batasan satu kilometer dari jalan sudah tidak bisa, karena masuk kawasan hutan. Begitu juga dari km 12 ke arah Kota Sampit.

Hal itu diperingatkan karena kawasan selebihnya merupakan hutan produksi. Apabila berani sembarangan menggarapnya, bisa berujung pidana. Namun, apabila ingin tetap bekerja, perizinannya atau pelepasan kawasan wajib diurus di tingkat pemerintah pusat.

”Yang bisa dikeruk hanya kawasan APL saja. Jadi, tidak lagi pengerukan dilakukan semaunya seperti sekarang ini," tegas Rudianur.

Guna memastikan areal yang tidak masuk kawasan hutan produksi (HP), yang bisa dikeruk galian C menurut Rudianur, yang menentukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

”Sehingga kita sangat mendukung dengan penertiban ini, agar pengusaha segera mengurus izin. Namun, terkait solusi yang dinginkan, belum bisa dilakukan karena dalam beberapa hari ini akan dikonsultasikan kepada gubernur, apakah disetujui atau tidak," ujar Rudianur. (ang/ign)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers