PANGKALAN BANTENG-Tahun 2017 ini Pemerintah Desa ditekankan untuk meningkatkan performa dalam penyerapan anggaran Dana Desa (DD), sekaligus ketepatan waktu dalam membuat laporan pertanggungjawabannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Kobar Rustam Efendi memaparkan, hal itu menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, setelah keluarnya Permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang didalamnya tertuang perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa, maka akan sangat berdampak kepada desa yang selama ini sering telat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Menurutnya, dengan adanya Permenkeu tersebut maka penyaluran Dana Desa tidak akan lagi melalui pemerintah daerah. Namun akan langsung ke rekening desa dengan kontrol dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
”Dana Desa akan masuk ke KPPN, kemudian setelah laporan beres baru akan disalurkan ke rekening desa masing-masing,”tegasnya.
Menurutnya, penyaluran dipastikan akan lebih ketat dari sebelumnya karena semua akan dipantau langsung oleh kementerian keuangan. Pemberian Dana Desa juga akan mempertimbangkan hasil realisasi kerja Pemerintah Desa di periode (tahab) atau pun hingga tahun sebelumnya. Sehingga lanjut Rustam, desa tidak akan punya kesempatan lagi untuk bermain-main dalam merencanakan pembangunan.
”Jumlah Dana Desa bisa jadi akan berubah bila performa atau kinerja desa dalam realisasi anggaran dan pelaporan makin memburuk,”tambahnya.
Selain itu kata Rustam, standar penyerapan Dana Desa juga akan ditingkatkan. Sebelumnya, pemerintah desa harus memberikan laporan penyerapan minimal 50 persen untuk mendapatkan dana tahap selanjutnya. Namun, kini pemerintah meningkatkan standarnya menjadi 75 persen penyerapan anggaran dan 50 persen hasil fisik.
”Standart penyerapan juga ditingkatkan, oleh karena itu kepala desa wajib lebih baik dalam menjalankan pemerintahan, terutama dalam realisasi anggaran dan juga laporan,”tandasnya.(sla/gus)