SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 15 April 2017 12:43
Cara Penyaluran Dana Desa Berubah, Seperti Apa Ya?
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG-Tahun 2017 ini Pemerintah Desa ditekankan untuk meningkatkan performa dalam penyerapan anggaran Dana Desa (DD), sekaligus ketepatan waktu dalam membuat laporan pertanggungjawabannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Kobar Rustam Efendi memaparkan, hal itu menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, setelah keluarnya Permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang didalamnya tertuang perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa, maka akan sangat berdampak kepada desa yang selama ini sering telat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 

Menurutnya, dengan adanya Permenkeu tersebut maka penyaluran Dana Desa tidak akan lagi melalui pemerintah daerah. Namun akan langsung ke rekening desa dengan kontrol dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

”Dana Desa akan masuk ke KPPN, kemudian setelah laporan beres baru akan disalurkan ke rekening desa masing-masing,”tegasnya. 

Menurutnya, penyaluran dipastikan akan lebih ketat dari sebelumnya karena semua akan dipantau langsung oleh kementerian keuangan. Pemberian Dana Desa juga akan mempertimbangkan hasil realisasi kerja Pemerintah Desa di periode (tahab) atau pun hingga tahun sebelumnya. Sehingga lanjut Rustam, desa tidak akan punya kesempatan lagi untuk bermain-main dalam merencanakan pembangunan. 

”Jumlah Dana Desa bisa jadi akan berubah bila performa atau kinerja desa dalam realisasi anggaran dan pelaporan makin memburuk,”tambahnya.

Selain itu kata Rustam,  standar penyerapan Dana Desa juga akan ditingkatkan. Sebelumnya, pemerintah desa harus memberikan laporan penyerapan minimal 50 persen untuk mendapatkan dana tahap selanjutnya. Namun, kini pemerintah meningkatkan standarnya menjadi 75 persen penyerapan anggaran dan 50 persen hasil fisik. 

”Standart penyerapan juga ditingkatkan, oleh karena itu kepala desa wajib lebih baik dalam menjalankan pemerintahan, terutama dalam realisasi anggaran dan juga laporan,”tandasnya.(sla/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers