SAMPIT- Komisi III DPRD Kotim mengapresiasi kepedulian sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim yang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
”Kita mengapresiasi salah satunya yang ada di pabrik PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM). Dari data yang kita himpun, di sana mempekerjakan sekitar 40 persen tenaga kerja lokal untuk pabriknya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu, saat ke pabrik perusahaan tersebut, Rabu (19/4) kemarin.
Dirinya berharap perusahaan lainnya juga bisa patuh kepada Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal tersebut. ”Karena kita mengharapkan investasi masuk ke Kotim untuk membawa angin segar dalam hal serapan tenaga kerja, kalau mereka bawa tenaga dari luar, masyarakat kita mau diapakan,”ungkap Dadang.
Meski demikian, Dadang mengakui keterbatasan sumber daya manusia masyarakat lokal, sehingga masih sulit untuk mengisi posisi strategis dan pengelola administrasi, sehingga PBS masih sering mengandalkan tenaga dari luar daerah. ”Tapi yang terpenting itu melibatkan masyarakat dalam berinvestasi, sesuai dengan kemampuan dan skill yang dimiliki masyarakat,”tegasnya.
Ditambahkannya, dalam perda Kotim tersebut, kurun waktu 10 tahun ke depan semua perusahaan di Kotim diwajibkan mempekerjakan 50 persen tenaga kerja lokal. Apabila itu tidak dilakukan, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan perda yang ada.
Sementara itu Rusli Salim selaku pewakilan manajemen perusahaan yang dikunjungi tersebut mengatakan, pihaknya secara keseluruhan mempekerjakan warga lokal sekitar 70 persen , sedangkan untuk pekerja di pabriknya sekitar 40 persen.
”Tapi untuk staf yang perlu keahlian kami memang membawa orang dari luar sebagai tenaganya, kalau untuk warga Kotim kami hampir 70 persen direkrut untuk jadi pekerja di tempat kami,” tandasnya.(ang/gus)