SAMPIT – Salah satu permasalahan kesehatan yang selama ini banyak diabaikan warga desa adalah Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Untuk mengurangi permalasahan kesehatan yang disebabkan oleh BABS tersebut, pemerintah membuat program desa Open Defecation Free (ODF).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Melalui Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga, M Kholil menyebutkan, kriteria desa ODF adalah semua rumah di desa tersebut harus sudah memiliki jamban sehat. Dengan kata lain, warganya tidak lagi BAB ditempat terbuka seperti di jamban pinggir sungai.
”Di Kotim ada 12 desa dari 183 desa yang sudah tergolong ODF. Dan tahun ini akan bertambah lagi 9 desa calon desa ODF. Rencananya tahun ini akan diverifikasi untuk menilai apakah kesembilannya memang layak sebagai desa ODF,” ucapnya, belum lama ini.
Sembilan desa yang nantinya akan diverifikasi tersebut adalah di Kecamatan Parenggean: Desa Mulya Agung, Hubungan Makmur, Waringin Agung, Agung Mulya, Beringin Agung, Mekar Jaya, Karang Tanggal, Karang Sari, Sumber Makmur. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Eka Bahurui, Kecamatan Mentaya Hilir Utara di Desa Sumber Makmur, dan Kecamatan Telawang yakni Desa Biru Maju.
Verifikasi 9 calon desa ODF ini disebutkan Kholil masih menunggu pencairan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). Yang pasti, tahun ini kesembilan desa tersebut sudah diharapkan selesai diverifikasi.
Pihaknya menyebutkan, memang tengah berusaha bergerak cepat untuk mencapai semua desa bebas ODF. Setidaknya, mencapai target akses jamban sehat yang ditetapkan untuk Kotim, yaitu 72 persen.
”Target kita ini tinggi, bahkan lebih tinggi dari provinsi Kalteng yang hanya 68 persen. Sebab jumlah penduduk Kotim besar. Makanya targetnya juga tinggi,” imbuhnya.
Kholil menambahkan, upaya percepatan penuntasan BABS ini dilakukan sebab seluruh kabupaten di Kalteng, ditargetkan bebas buang air besar nol pada tahun 2019 mendatang. Hal ini bahkan diatur dalam peraturan gubernur no. 56 tahun 2014 tetang Basno (Bebas Buang Air Besar Nol).
”Harus ada upaya cepat, sebab saat ini hanya tinggal 3 tahun mengejar target waktu tersebut. Salah satunya adalah dengan memadukannya dengan program pembangunan sanitasi permukiman (PPSP),” pungkasnya. (sei/oes)