PALANGKA RAYA – Kecurangan dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), memang tak dapat dipungkiri. Sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan terpaksa disampaikan untuk menindak ASN-ASN nakal itu. Begitu dikatakan Kepala Banwaslu Kalteng Theopilus Y Anggen saat menggelar pertemuan dengan awak media, Selasa (25/4) di Kantor Banwaslu Kalteng.
Dalam pertemuan evaluasi pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kobar dan Barsel 2017 serta persiapan pengawasan Pilkada 2018, Theopilus mengungkapkan ketidak netralan ASN tidak dapat dipungkiri dan bahkan sudah ada surat dari Banwaslu untuk Komisi ASN agar memberikan sanksi tegas kepada para ASN nakal itu.
Theopilus membeberkan tak hanya permasalahan ASN, Banwaslu mengusulkan agar petahana yang maju dalam pilkada harus mengundurkan diri secara permanen. Agar ada aturan jelas dan tegas terkait incumbent. Mengingat ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, dana bantuan sosial (Bansos), hibah dan program lain sebagai materi kampanye.
Didampingi Pimpinan Bawaslu Kalteng Lerry Bungas, Theopilus menegaskan dari hasil evaluasi pilkada kemarin, Banwaslu berharap pendistribusian logistik agar lebih memperioritaskan daerah geografis sulit, lebih cermat dan teliti hingga tidak terjadi kekurangan surat suara.
“Hasil rekomendasi kami juga, perlu memberikan sanksi adminitrasi kepada Sekretaris KPU Barsel dan jajaran karena kesalahan dalam alokasi logistik surat suara dan isi kota suara tertukar,” ucapnya didampingi anggota Banwaslu Kalteng, Eko Wahyu Sulistyobnud.
Theopilus mengungkapkan rekoemdasi lain harus ada aturan yang jelas lembaga melakukan kewenangan penertiban alat peraga kampanye (APK), apakah itu KPU, Pol PP atau pengawas pemilu.
“Termasuk masih ada ditemukan keterlibatan anak dalam kampanye dan pelanggaran etika serta mencuri star, terselubung hingga pemasangan APK bukan pada tempatnya,” terangnya.
Disinggung mengenai kesiapan pilkada 2018, Theopilus beberapa pihak sudah mengusulkan anggaran. Kapuas menganggarkan Rp7,97 miliar, Pulang Pisau Rp4,25 miliar, Palangka Raya Rp 3,5 miliar, Katingan Rp5,79 miliar, Barito Timur (Bartim)Rp4,58 miliar dan Barito Utara (Batara)Rp4,52 miliar.
“Untuk Murung Raya (Mura)Rp4,63 miliar, Seruyan Rp4,77 miliar, Lamandau Rp3,96 miliar, Sukamara Rp2,84 miliar. Dan Gunung Mas menganggarkan Rp5,22 miliar, sehingga totalnya 52 miliar, 143 juta lebih,” pungkasnya.(daq/vin)