KUALA KURUN – Seluruh Damang, sekretaris Damang dan Mantir Adat Se Kabupaten Gumas dikumpulkan dalam orientasi penyusunan produk hukum kedamangan (hukum adat). di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kegiatan itu digelar untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang dapat menjamin keberadaan dan kelangsungan lembaga keagamaan yang ada di Gumas.
”Berkumpulnya para Damang, sekretaris Damang dan Mantir Adat saya anggap penting, terutama dalam menyamakan persepsi dalam pembentukan produk hukum kedamangan,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, di GPU Tampung Penyang, Rabu (26/4) pagi.
Melalui orientas ini, lanjut Arton, diharapkan mampu menambah wawasan bagi para Damang, sekretaris Damang, Mantir Adat di kecamatan mau pun mantir desa dalam menyusun pedoman penyelesaian sengketa adat, di kedamangan atau dalam hal pengambilan keputusan terkait penyelesaian setiap sengketa yang diajukan.
”Lembaga kedamangan merupakan tempat masyarakat mengurus masalah adat apabila ada pelanggaran dan sengketa adat di daerah masing-masing. Dan itu merupakan hal yang wajib dan mendapat kepedulian dari semua pihak serta pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Gumas Murie menuturkan, orientasi penyusunan produk hukum kedamangan (hukum adat) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di kalangan pemuka adat dalam menyelesaikan setiap permasalahan adat di daerah. Selain itu, mampu penyusunan produk hukum yang mengatur di kedamangan Kabupaten Gumas.
”Kita ingin orientasi ini mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan tentang produk hukum dan permasalahan adat di kedamangan Kabupaten Gumas,” tandasnya.
Murie menambahkan, orientasi penyusunan produk hukum kedamangan ini diikuti oleh 50 peserta terdiri dari Damang kecamatan, sekretaris Damang dan Mantir Adat se Kabupaten Gumas. Sebagai nara sumber, dari Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yakni Dr Drs Sangking SH MH dan perwakilan DAD Kabupaten Gumas. (arm/gus)