SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 27 April 2017 10:28
Libatkan Semua Damang dan Mantir Adat, Produk Hukum Adat segera Disusun
BERKUMPUL: Bupati Gumas Arton S Dohong didampingi Kabag Hukum Murie dan nara sumber, berfoto bersama dengan Damang, Sekretaris Damang dan Mantir Adat se Kabupaten Gumas, di GPU Tampung Penyang, Rabu (26/4) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seluruh Damang, sekretaris Damang dan Mantir Adat Se Kabupaten Gumas dikumpulkan dalam orientasi penyusunan produk hukum kedamangan (hukum adat). di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  setempat. Kegiatan itu digelar  untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang dapat menjamin keberadaan dan kelangsungan lembaga keagamaan yang ada di Gumas.

”Berkumpulnya para Damang, sekretaris Damang dan Mantir Adat saya anggap penting, terutama dalam menyamakan persepsi dalam pembentukan produk hukum kedamangan,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, di GPU Tampung Penyang, Rabu (26/4) pagi.

Melalui orientas ini, lanjut Arton, diharapkan mampu menambah wawasan bagi para Damang, sekretaris Damang, Mantir Adat di kecamatan mau pun mantir desa dalam menyusun pedoman penyelesaian sengketa adat, di kedamangan atau dalam hal pengambilan keputusan terkait penyelesaian setiap sengketa yang diajukan.

”Lembaga kedamangan merupakan tempat masyarakat mengurus masalah adat apabila ada pelanggaran dan sengketa adat di daerah masing-masing. Dan itu merupakan hal yang wajib dan mendapat kepedulian dari semua pihak serta pemerintah daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Gumas Murie menuturkan, orientasi penyusunan produk hukum kedamangan (hukum adat) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di kalangan pemuka adat dalam menyelesaikan setiap permasalahan adat di daerah. Selain itu, mampu penyusunan produk hukum yang mengatur di kedamangan Kabupaten Gumas.

”Kita ingin orientasi ini mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan tentang produk hukum dan permasalahan adat di kedamangan Kabupaten Gumas,” tandasnya.

Murie menambahkan, orientasi penyusunan produk hukum kedamangan ini diikuti oleh 50 peserta terdiri dari Damang kecamatan, sekretaris Damang dan Mantir Adat se Kabupaten Gumas. Sebagai nara sumber,  dari Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yakni Dr Drs Sangking SH MH dan perwakilan DAD Kabupaten Gumas. (arm/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers