SAMPIT – Menjelang peringatan hari buruh atau May Day, Pemkab Kotim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebarkan surat edaran ke seluruh perusahaan dan asosiasi/serikat kerja di Kotim. Di dalamnya ada intruksi agar pihak perusahaan atau asosiasi kerja mengantisipasi, agar peringatan May Day tetap dalam keadaaan kondusif.
”Surat edaran ini kami keluarkan untuk menindak lanjuti surat menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia, agar seluruh perusahaan bisa mengantisipasi dan menjaga situasi pada pelaksanaan kegiatan May Day nanti agar tetap kondusif, dan berlangsung dengan suasana kekeluargaan, aman, dan harmonis,” papar Kepala Disnakertrans Kotim, Bima Ekawardhana, Kamis (27/4).
Dilanjutkannya, sesuai surat edaran tersebut pihak perusahaan mau pun asosiasi kerja diminta untuk memberikan pengertian kepada seluruh pekerjanya bahwa 1 Mei ditetapkan sebagai libur nasional, dalam rangka peringatan May Day. Dan berdasarkan keputusan presiden nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka penyampaian pendapat tersebut bisa dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum.
Kemudian menurut Bima, perusahaan juga diminta untuk mengagendakan kegiatan yang positif, seperti olah raga bersama, aksi sosial, dan berdialog dengan para pekerja sehingga peringatan May Day tidak diwarnai dengan unjuk rasa. Dalam dialog tersebut diminta untuk menekankan materi wawasan kebangsaan, nasionalisme, dan cinta tanah air, serta mengurai isu subtantif yang diusung pada hari tersebut.
”Intinya pada hari itu diharapkan agar pihak perusahaan dan asosiasi kerja mampu untuk membangun dan mengembangkan sinergitas kerja sama dengan lembaga terkait, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (vit/gus)