SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 29 April 2017 10:47
May Day, di Kobar Bakal Diwarnai Aksi Ini
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN- Memeringati hari buruh sedunia atau dikenal dengan May Day pada Senin tanggal 1 Mei nanti,  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),  akan melakukan aksi damai. Kegiatan itu mengikuti aksi damai serentak se Indonesia, dan rencananya digelar di depan Kantor DPRD Kobar. 

Ketua DPC KSPSI Kobar, Kosim Hidayat, Jumat (28/4) siang kemarin  mengatakan, aksi itu akan didahului dengan long march dari kantor DPC KSPSI Kobar di Jalan Malijo menuju ke Kantor DPRD Kobar yang berada di Jalan HM Rafii. Diperkirakan sekitar 1500 peserta dari elemen buruh Kobar akan mengikuti kegiatan tersebut. 

”Sekitar 1500 masa yang siap turun ke jalan, untuk menyuarakan aspirasi mereka. Tapi pembatasan akan kita lakukan, karena aksi damai semacam itu baru pertama kita lakukan untuk peringatan hari buruh di Kobar,”terangnya. 

Kosim mengungkapkan, pada aksi itu pihaknya akan menyuarakan beberapa poin penting terkait permasalahan yang dialami para pekerja,  agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan juga para pemangku kepentingan dalam bidang ketenagakerjaan. 

Menurutnya,  ada sekitar 13 tuntutan yang akan mereka suarakan, dan ada beberapa yang paling penting serta  harus menjadi perhatian oleh pemerintah, karena permasalahan buruh itu terjadi di Kobar. 

”Angkat tenaga tidak tetap menjadi tenaga tetap perusahaan, hentikan outsourching, tuntut kepesertaan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan dari perusahaan. Tuntutan pemberian THR bagi seluruh pekerja sesuai dengan Kepmen Nomor 6 tahun 2016,”papar Kosim mengatakan sebagian tuntutan yang akan mereka sampaikan nanti. 

Ditambahkannya, yang saat ini sangat meresahkan para buruh di Kobar adalah penurunan status pekerja tetap menjadi pekerja borongan. Dan yang paling menyakitkan, adalah mutasi para pekerja yang usianya menjelang pensiun. 

”Sudah sebagai pekerja tetap diturunkan jadi pekerja borong ini sangat menyengsarakan buruh, dan kebijakan mutasi pekerja menjelang mereka pensiun. Kalau menolak dianggap melanggar aturan hingga akhirnya pekerja tertekan dan terpaksa mengundurkan diri,”pungkas Kosim.(sla/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers