PANGKALAN BUN – Hampir semua galian C yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat tak memiliki izin alias ilegal. Pemkab Kobar diminta menyikapi serius masalah itu untuk menghindari stagnannya pembangunan apabila sektor usaha tersebut ditertibkan.
Ketua Komisi A DPRD Kobar Akhmad Subandi mengatakan, apabila penertiban dilakukan, bakal berimbas terhadap roda pembangunan. Hal itu juga bakal berdampak pada penyerapan anggaran, karena banyak proyek pemerintah yang memerlukan pasir.
”Kita menyarankan bagi yang beritikad baik mengurus perizinan, selagi dalam proses diperbolehkan, karena proses perizinan memakan waktu lama,” kata Subandi.
Subandi mengungkapkan, selama ini kontraktor yang bekerja pada proyek pemerintah kabupaten diwajibkan membayar galian C. Jika selama ini belum ada yang berizin, tentu pemasukan tersebut juga ilegal.
Terpisah, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kobar Bambang Sudjatmiko mengakui, hampir semua galian C di Kobar belum resmi berizin. Namun, ada juga yang masih dalam proses.
Menurutnya, sejak kewenangan izin pertambangan rakyat (IPR) berada di gubernur, pemkab tidak lagi menangani hal tersebut. Dia mengaku secara rinci tidak mengetahui persis jumlahnya di Kobar. Namun, yang sudah mengurus izin ada beberapa.
”Hampir semua belum ada izin resminya, tetapi sebagian ada yang sudah proses ke provinsi,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos menegaskan, pihaknya bakal melakukan razia atau penertiban terhadap galian C ilegal. Namun, dia tak menyebut kepastian waktu razia dilaksanakan.
”Kalau yang tidak berizin pasti kita akan tertibkan, tetapi beberapa waktu dekat ini ada juga yang mulai mengurus perizinan,” katanya. (sam/ign)