SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 29 April 2017 14:50
Perkebunan Sawit di Gumas Bakal Bertambah

Perusahaan Paparkan Kerangka Acuan Amdal

PENILAIAN: Proses penilaian dokumen kerangka acuan amdal mengenai kegiatan pembangunan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit di aula kantor DLH Gumas, Jumat (28/4).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Investor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas bakal bertambah. PT Tunas Omega Pratama (TOP) berencana membangun kebun sawit di dua kecamatan. Perusahaan itu masih dalam tahap pemaparan dokumen kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (KA-AMDAL).

”Di sini, kita yang merupakan ahli komisi penilaian amdal kabupaten Gumas dan tim teknis yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para ahli di berbagai bidang, mendengarkan paparan dari perusahaan tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gumas Calvin Sahay melalui Sekretaris Aga Handuran, Jumat (28/4).

Menurut dia, penilaian KA-AMDAL dilakukan setelah sebelumnya melakukan konsultasi publik bersama camat, kepala desa (kades), dan masyarakat yang terdampak di Kecamatan Rungan Hulu dan Tewah pada 22 Maret 2017 lalu.

”Dari paparan yang disampaikan perusahaan, akan kembali dibahas bersama seluruh tim. Apabila ada yang kurang, harus segera diperbaiki,” kata Aga yang juga Ketua Komisi Penilai Amdal Gumas ini.

Direktur Operasional PT TOP Suryawan menuturkan, pihaknya berencana membangun perkebunan kelapa sawit di dua kecamatan, yakni Rungan Hulu dan Tewah. Kecamatan Rungan Hulu mencakup Desa Hantapang, Tumbang Mujai, Tumbang Rahuyan, Batu Puter, Sei Antai dan Tumbang Tuwe. Sedangkan Tewah, mencakup Desa Batu Nyiwuh, Rangan Mihing, Tumbang Habaon, Upon Batu, Kasintu, Teluk Lawah, dan Sumur Mas.

”Selain perkebunan, kita juga akan membangun pabrik kelapa sawit. Ada dua alternatif lokasi, yang pertama di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, dan kedua di lokasi Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah,” katanya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Pengendali Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gumas Karno Ferry menambahkan, dalam pembangunan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut akan menggunakan lahan seluas 10.184 hektare.

”Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Gumas Nomor 213 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers