SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 30 April 2017 00:41
MASIH MEMBANDEL!!! Tiga Gerobak PKL Diangkut Paksa
DIANGKUT: Gerobak PKL yang dianggap melanggar perda saat diangkut petugas Pol PP Kota ke dalam truk di Kawasan Stadion Mantikei. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali bergerak menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah itu. Puluhan petugas dibantu kendaraan taktis mengangkut paksa tiga kios PKL karena dinilai mengganggu keindahan dan melanggar perda, Sabtu (29/4).

”Ada tiga warung yang diangkut dari lapangan Sanaman Mantikei. Ini merupakan tindakan tegas Pol PP karena PKL melanggar perda, sekaligus tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Palangka Raya biar kawasan itu steril dari PKL," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kabid Trantib Walter.

Walter menuturkan, tindakan itu sudah sesuai aturan. PKL Sudah diimbau tidak berjualan di lokasi tersebut. ”Masa gerobak itu masuk ke area Sanaman Mantikei, mengganggu keindahan dan memang melanggar aturan, maka itu kami tindak. Saya tegaskan ini tidak hanya di lokasi tersebut, tapi lokasi lain juga akan ditindak bila melanggar," katanya.

Walter menambahkan, tindakan itu juga karena di Jalan A Yani merupakan lokasi jalur hijau. Artinya, tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar atau lokasi yang sudah ditentukan.

Saat penertiban, lanjutnya, memang ada aksi protes dari pedagang. Namun, setelah dikomunikasikan dan diberikan penjelasan, akhirnya gerobak diangkut. ”Protes itu biasa tapi aturan tetap ditegakkan. Kalau gerobaknya, silakan nanti diambil, tetapi harus menjalani sidang dan aturan terlebih dahulu. Kami hanya menjalankan tugas," tegasnya.

Walter mengimbau PKL tidak melakukan pelanggaran, yakni tidak berjualan di lokasi jalur hijau, tidak berdagang di atas trotoar hingga menggangu kenyamanan masyarakat dan mengganggu keindahan kota.

”Pol PP tidak melarang warga mencari penghasilan, tetapi harus sesuai aturan dan tidak berjualan di lokasi jalur hijau dan di atas trotoar," pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers