PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali bergerak menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah itu. Puluhan petugas dibantu kendaraan taktis mengangkut paksa tiga kios PKL karena dinilai mengganggu keindahan dan melanggar perda, Sabtu (29/4).
”Ada tiga warung yang diangkut dari lapangan Sanaman Mantikei. Ini merupakan tindakan tegas Pol PP karena PKL melanggar perda, sekaligus tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Palangka Raya biar kawasan itu steril dari PKL," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kabid Trantib Walter.
Walter menuturkan, tindakan itu sudah sesuai aturan. PKL Sudah diimbau tidak berjualan di lokasi tersebut. ”Masa gerobak itu masuk ke area Sanaman Mantikei, mengganggu keindahan dan memang melanggar aturan, maka itu kami tindak. Saya tegaskan ini tidak hanya di lokasi tersebut, tapi lokasi lain juga akan ditindak bila melanggar," katanya.
Walter menambahkan, tindakan itu juga karena di Jalan A Yani merupakan lokasi jalur hijau. Artinya, tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar atau lokasi yang sudah ditentukan.
Saat penertiban, lanjutnya, memang ada aksi protes dari pedagang. Namun, setelah dikomunikasikan dan diberikan penjelasan, akhirnya gerobak diangkut. ”Protes itu biasa tapi aturan tetap ditegakkan. Kalau gerobaknya, silakan nanti diambil, tetapi harus menjalani sidang dan aturan terlebih dahulu. Kami hanya menjalankan tugas," tegasnya.
Walter mengimbau PKL tidak melakukan pelanggaran, yakni tidak berjualan di lokasi jalur hijau, tidak berdagang di atas trotoar hingga menggangu kenyamanan masyarakat dan mengganggu keindahan kota.
”Pol PP tidak melarang warga mencari penghasilan, tetapi harus sesuai aturan dan tidak berjualan di lokasi jalur hijau dan di atas trotoar," pungkasnya. (daq/ign)