KUALA KURUN – Para orang tua di Gumas diharapkan, agar tidak membiarkan anaknya melangsungkan pernikahan saat usia masih mud belia, bahkan remaja. Berdasarkan pendataan keluarga tahun 2015, jumlah perkawinan usia dini di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mencapai 6.995 pasang.
”Jumlah perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas termasuk yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk menguranginya, orang tua harus berperan memberikan pemahaman kepada anak untuk tidak menikah di usia anak dan tidak terlibat dalam pergaulan bebas,”imbuh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Punding S Merang saat dihubungi Radar Sampit, Senin (1/5) siang.
Agar pernikahan usia dini tidak terjadi lagi, kata dia, harus ditanamkan nilai-nilai pendidikan, agama dan budaya, baik itu di sekolah mau pun di rumah. Harapannya agar ketika beranjak dewasa, mereka memiliki pemahaman yang baik dan terhindar dari pergaulan negatif.
Dirinya juga meminta, kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) Kabupaten Gumas, agar terus mengajak kepada setiap orang tua agar melarang anak mereka melakukan perkawinan di usia dini. Jika tidak demikian, dikhawatirkan akibat perkawinan usia dini ini, akan mewariskan kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, serta pengangguran.
”Untuk meminimalisirnya, kita ingin Disdalduk-KB segera menetapkan desa layak anak, kecamatan layak anak, dan kabupaten layak anak, sebagai tindak lanjut Konvensi Hak Anak,” tandas Punding. (arm)