PANGKALAN BUN - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini berjumlah 130 orang ternyata belum ideal jumlahnya, untuk menjalankan tugas pengawalan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Bahkan, setiap tahun jumlah tersebut berkurang karena ada yang memasuki masa pensiun.
Kepala bidang Penyidikan PNS pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menjelaskan, idealnya jumlah personel Satpol PP untuk tingkat kabupaten mencapai 300 orang, yang sebagian disebar ke wilayah pemerintah kecamatan.
”Untuk penambahan personel, itu tergantung keputusan kepala daerah sebagai pemangku keputusan,"tambahnya, Senin (1/5) kepada Radar Pangkalan Bun.
Lutfi meneruskan, selama ini penyebaran wilayah tugas Satpol PP Kobar hanya mencangkup Kecamatan Arut Selatan, Kumai dan Pangkalan Lada. Sedangkan tiga Kecamatan lainnya jarang untuk ditindaklajuti apabila ada permasalahan, karena terbatasnya personel. Menurutnya, jika jumlah minimal 300 personel Satpol PP bisa tercapai, maka objek hukum di daerah pelosok dapat teratasi.
"Laporan persoalan di tingkat kecamatan tidak bisa kita tindaklanjuti, dan akhirnya berimbas kepada kekecewaan masyarakat," tambahnya.
Lutfi juga mengatakan, untuk bidang pengawalan ketertiban di setiap kecamatan, pihaknya tetap menempatkan personel, namun masih tidak berjalan efektif, karena jumlah terbatas, dan sesuai kewenangan, pihaknya hanya mengurus terkait adanya pelanggaran Perda.
"Ya seperti Polsek, seharusnya Satpol PP juga seperti itu. Namun personel kita selalu berkurang, karena banyak tenaga kontrak yang kurang disiplin, sehingga diberhentikan,” tandasnya (jok)