KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) secara bertahap akan mengendalikan dan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hal ini disampaikan Bupati Gumas Arton S Dohong saat memimpin rapat sosialiasi larangan aktivitas PETI di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati.
”Secara bertahap akan kita lakukan pengendalian dan penghentian aktivitas PETI. Caranya, dengan melakukan penertiban yang lebih kepada upaya pendekatan kepada para penambang ini,” kata Arton, dalam arahannya, Selasa (2/5).
Menurut Arton, selama ini aktivitas PETI sudah sangat merusak lingkungan dan ekosistem. Bahkan, baru-baru ini, ada surat dari masyarakat desa yang merasa keberatan karena aktivitas tersebut dilakukan di badan jalan yang menghubungkan dua desa.
”Kan ada batasannya dalam melakukan aktivitas PETI, tidak boleh di pinggir jalan, dekat fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lainnya. Kita sudah memberikan peluang sebebas-bebasnya, namun malah disalahgunakan,” sesal Arton.
Arton menegaskan, jika aktivitas PETI terus dibiarkan, akan memanjakan masyarakat dan mereka pun tidak berpikir untuk masa depan. Padahal, dari aktivitas PETI tersebut, tidak selama-lamanya akan memberikan penghasilan, karena emas yang terkandung di dalamnya pasti akan habis.
”Sekarang justru kami melihat masyarakat memiliki ketergantungan dengan adanya aktivitas PETI tersebut. Mereka mendapatkan penghasilan dari aktivitas itu,” tuturnya.
Selain itu, tambah dia, dalam melakukan aktivitas PETI, mempermudah mendapatkan uang. Namun, penggunaan hasil bekerja tersebut, malah menghancurkan diri mereka sendiri. Uang yang diperoleh ada yang digunakan untuk membeli narkotika.
”Ini salah satu yang menjadi bahan pemikiran kita. Seandainya uang hasil penambangan tersebut digunakan untuk hal-hal positif, tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka,” tandasnya. (arm/ign)