KUALA KURUN – Berdasarkan hasil rapat sosialisasi larangan untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), disepakati akan dilakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dilakukan di fasilitas umum dan sosial lainnya.
”Kita ingin sebelum ditindak, terlebih dahulu harus disosialisasikan mengenai larangan aktivitas PETI ini. Bisa dilakukan dengan melakukan pertemuan dan menggunakan baliho, spanduk, atau pemberitahuan di radio,” kata Wakil Ketua I DPRD Gumas Punding S Merang, Selasa (2/5).
Punding mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan memberitahukan dampak negatif dan larangan aktivitas PETI tersebut, agar di kemudian hari apabila ditindak, pemerintah tidak disalahkan. Contoh, bagi lingkungan akan merusak ekosistem. Lalu bagi kesehatan, banyak masyarakat akan terserang penyakit akibat mengonsumsi air di sekitar lokasi PETI.
”Memang kita harus fokus dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum masyarakat terjerat hukum dan menyalahkan pemerintah,” tuturnya.
Selain sosialisasi, lanjut Punding, Pemkab Gumas juga harus memberikan solusi kepada masyarakat. Apabila masih ada masyarakat yang ingin menambang, harus mengurus izinnya dulu.
”Pemerintah kan bisa memberitahukan ke masyarakat, apabila ingin mengurus izin, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini. (arm/ign)