PANGKALAN BANTENG-Awal bulan Mei ini pemerintah desa sudah bisa tersenyum lebar, pasalnya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sudah mulai bisa dicairkan. Proses pencairannya tidak seribet dahulu, hanya dengan rekomendasi camat, maka sumber pendapatan untuk biaya pembangunan di desa itu sudah bisa diambil untuk dimanfaatkan.
Sekretaris Camat Pangkalan Banteng Edi Faganti menjelaskan, sudah sebagian desa di Pangkalan Banteng yang mengajukan pencairan ADD, dan rekom hanya perlu dari camat.
”Uang untuk ADD saat ini sebenarnya sudah masuk ke rekening-rekening keuangan desa. Dan baru bisa dicairkan setelah rekomendasi itu dikerluarkan. Fungsi rekomendasi adalah untuk mencairkannya. Karena Bank tidak akan mau mencairkan uang desa tanpa persetujuan dari camat,”terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Rustam Efendi menjelaskan, aturan pemberian rekomendasi pencairan ADD sudah ada berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga pemerintah desa tidak perlu direpotkan lagi meminta rekomendasi dari DPMD.
”Itu memang sesuai dengan aturan pusat, dan sangat bagus karena memperpendek birokrasi dan mempercepat pemanfaatan anggaran desa tersebut,”tambahnya.
Meski demikian, lanjut Rustam, DPMD bukan berarti akan lepas tangan. Pembinaan dan pengawasan penggunaan keuangan desa juga masih melibatkan pihaknya. ”Kita masih awasi, kalau kita abai bisa-bisa kita juga yang kena. Kita masih pantau penyusunan APBDes, sudah sesuai belum. Ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam pengalokasian dana dalam APBDes,”imbuhnya.
Rustam menambahkan bahwa cepat tidaknya dana untuk desa masuk ke rekening mereka tergantung tanggungjawab desa sendiri. Karena sebelum ADD cair maka APBDes tahun ini dan juga laporan realisasi APBDes tahun sebelumnya harus rampung terlebih dahulu.
Dirinya berharap, selain pengawasan penggunaan ADD telah dilakukan oleh lembaga pemerintah hingga penegak hukum, masyarakat desa juga diminta untuk kritis dalam memantau penggunaan keuangan desa. Masyarakat diminta mengawasi penggunananya jangan sampai salah sasaran karena penggunaan keuangan desa yang tertuang dalam APBDes mencakup empat hal penting.
”Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat wajib ada dalam APBDes,”tandas Rustam. (sla/gus)