SAMPIT-Anggota Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir mengatakan, dengan adanya perubahan regulasi pengendalian minuman berallkohol di Kotim, diharapkan bisa mengurangi efek negatifnya. Bahkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta bisa menindak tegas para penjual minuman keras (miras) yang dianggap meresahkan, secara konsisten.
”Kami sangat sepakat adanya usulan revisi perda itu, diharapkan ini awal perbaikan tata kelola dan pengedalian minuman keras di Kotim. Kita minta, ke depan tidak ada lagi warga yang tewas karena miras, temasuk melakukan tindak kriminal,” imbuhnya.
Kadir juga mengapresiasi pemberian sanksi tegas kepada pelaku penjual miras di Kotim, yang tertuang dalam perda tersebut. Dan lanjutnya, salah satu sanksinya yakni ada jeratan pidana minimal 3 bulan penjara dan maksimal 6 bulan.
“Ini merupakan momentum kita mengendalikan peredaran miras yang sekian tahun sulit diatasi. Selama ini banyak kendala ditemukan ketika mau menetibkan miras. Dan kesan di masyarakat, menertibkan penjual miras adalah tugas paling sulit bagi aparat pemerintah,” papar Politikus Golkar Kotim ini.
Abdul Kadir juga mengatakan, apabila perda itu disahkan nantinya, maka secepat mungkin harus dilaksanakan. Menueutnya Pemkab tidak ada alasan lain lagi jika tidak melaksanakan perda itu. Termasuk, tidak perlu lagi ada saling lempar wewenang di internal Pemkab Kotim, soal pembentukan tim penertiban miras.
”Kita akan menegaskan agar perda itu wajib dilaksanakan, karena waktu dan biaya sudah banyak dihabiskan untuk menggarap dan menyelesaikan perda pengendalian miras tersebut, “pungkasnya. (ang/gus)