SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengancam akan menindak tegas kepala sekolah di semua jenjang pendidikan apabila ada praktik pungutan dana dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Semua biaya sudah dialokasikan dalam bantuan operasional sekolah (BOS), sehingga dilarang memungut dari orangtua calon peserta didik.
”Kami berharap saat PPDB nanti tidak ada pembiayaan yang dibebankan pada orangtua murid, baik untuk biaya pendaftaran atau apapun, karena sudah tertuang dalam petunjuk BOS, bahwa untuk PPDB semua sudah dianggarkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Suparmadi, Kamis (4/5).
Suparmadi menegaskan, apabila kedapatan melakukan pungutan kepada orangtua atau wali siswa, kepala sekolah akan ditindak. Sanksinya perlu proses berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Larangan itu tak berlaku bagi sekolah swasta yang anggarannya bergantung dari orangtua siswa.
Terkait SMA yang kewenangannya beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), menurut Suparmadi, Disdik Kotim tidak akan langsung lepas tangan. Jenjang SMA tetap akan dipantau. Apabila diketahui melakukan pelanggaran, pihaknya akan melapor ke Pemprov Kalteng.
”Kami juga siap menerima laporan dari orangtua atau wali murid apabila ada sekolah yang melakukan pungutan dana. Jadi, kami harap orangtua murid atau siapa pun juga bisa mengonfirmasi kepada kami terkait hal tersebut sebelum menyebarluaskannya, sehingga kami bisa memastikan kebenarannya. Jangan sampai informasi itu menyebar dan akhirnya menjadi fitnah,” tegasnya.
Suparmadi menambahkan, dengan diberlakukannya Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diharapkan bisa menjadi pedoman dan payung hukum agar komite sekolah tidak sembarangan menetapkan aturan, terlebih yang berhubungan dengan pungutan dana. (vit/ign)