SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun mendesak agar tim Pemkab Kotim mendata semua wilayah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan yang memiliki potensi galian c. Menurutnya, sektor galian C di wilayah itu perlu diketahui, terutama yang tidak berizin.
”Perusahaan sawit harus memiliki izin galian C karena mereka menggunakan material tersebut sangat banyak, terutama untuk tanah urug. Maka itu harus didata dan juga ditertibkan, pemerintah jangan hanya menertibkan usaha galian c milik masyarakat saja,”tegasnya.
Rimbun mengungkapkan, berkaitan dengan galian C yang berada di perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pemkab Kotim harus melakukan pendataan terlebih dahulu. Pendataan bisa melalui pihak aparatur desa yang ada di sekitar perkebunan, kemudian data tersebut menjadi dasar Pemkab untuk melakukan pengawasan lebih lanjut. Menurutnya, pengawasan sangat penting supaya tidak ada lagi perusahaan yang diam-diam mengeruk sumber daya alam di Kotim untuk kepentingan mereka sendiri.
Sebelumnya, Pemkab Kotim menegaskan sudah menolak usulan izin galian C di kawasan perkebunan kelapa sawit. Setidaknya ada tiga PBS yang sudah mengajukan izin tersebut. "Ada tiga PBS yang sudah kami tolak ingin mengajukan izin galian C. Kami menolak karena PBS tidak boleh melakukan usaha galian C," ujar Assisten II Setda Kotim Halikin Noor, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, selama ini perusahaan perkebunan menggunakan galian C untuk pembuatan jalan. Sementara pihak yang boleh melakukan usaha galian C hanya masyarakat atau perorangan. Usaha galian C perorangan juga dibatasi, maksimal hanya lima hektare.
Halikin menegaskan, pihaknya juga akan menghitung seberapa banyak galian C yang digunakan PBS saat ini, lalu menagih pajaknya. "Nanti galian C yang digunakan PBS akan kita tagih pajaknya, mereka harus bayar kepada daerah," tandasnya. (ang/gus)