SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Mei 2017 09:23
Warga Kobar Baru 71,6 Persen Miliki Akta Lahir
PELAYANAN: Proses pelayanan administrasi kependudukan, seperti perekaman E-KTP dan pembuatan Akta Lahir, di kantor Disdukcapil Kobar.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Dari 243.561 jiwa penduduk Kabupaten Kobar, baru sekitar 71,6 persen yang mengantongi akta kelahiran. Persentase itu pun merupakan data dari warga yang memiliki akta lahir yang menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar Agus Suparji mengungkapkan, sisanya sebesar 28, 4 persen adalah warga yang belum memiliki akta lahir, ditambah sebagian warga yang telah memiliki akta namun bukan akta SIAK (akta konvensional). 

”Yang diluar 71,6 persen itu ya belum memiliki akta lahir, serta yang sudah memiliki akta namun tidak terdata karena akta lahirnya masih konvensional. Data yang ada itu baru per April ini, dan terus berjalan,”katanya, Senin (8/5) siang. 

Agus menjelaskan, perbedaan akta baru atau yang dikenal warga sebagai akta nasional dengan akta lama memang siginifikan. Perbedaan bukan terkait isi secara umum, namun berbeda dalam sistem data di dalamnya. Menurutnya, untuk akta lahir SIAK sudah memiliki semacam kode registrasi dan sekaligus sudah dimunculkan nomor induk kependudukan bagi si pemegang akta tersebut. Dan hal itu tidak ditemukan di akta kelahiran yang lama. 

”Akta kelahiran yang baru dengan sistem SIAK ini selain data lengkap tentang kelahiran anak, juga sudah tertera nomor registrasi. Selain itu terdapat pula Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dijadikan dasar untuk pembuatan kartu identitas (E-KTP),”terangnya. 

Dilanjutkannya, akta yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Ditambahkan Agus, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara. 

”Akta lahir yang baru itu sekitar 2006 mulai diterapkan, dan yang sebelumnya saat ini masih dalam proses pendataan untuk diupdate. Sekitar enam lima ribuan yang mulai kita proses update datanya. Dan bagi pemilik akta konvensional, kita harap melapor agar bisa terdata dan diberikan akta SIAK,” imbuh Agus. Suparji. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers