SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Mei 2017 09:23
Warga Kobar Baru 71,6 Persen Miliki Akta Lahir
PELAYANAN: Proses pelayanan administrasi kependudukan, seperti perekaman E-KTP dan pembuatan Akta Lahir, di kantor Disdukcapil Kobar.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Dari 243.561 jiwa penduduk Kabupaten Kobar, baru sekitar 71,6 persen yang mengantongi akta kelahiran. Persentase itu pun merupakan data dari warga yang memiliki akta lahir yang menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar Agus Suparji mengungkapkan, sisanya sebesar 28, 4 persen adalah warga yang belum memiliki akta lahir, ditambah sebagian warga yang telah memiliki akta namun bukan akta SIAK (akta konvensional). 

”Yang diluar 71,6 persen itu ya belum memiliki akta lahir, serta yang sudah memiliki akta namun tidak terdata karena akta lahirnya masih konvensional. Data yang ada itu baru per April ini, dan terus berjalan,”katanya, Senin (8/5) siang. 

Agus menjelaskan, perbedaan akta baru atau yang dikenal warga sebagai akta nasional dengan akta lama memang siginifikan. Perbedaan bukan terkait isi secara umum, namun berbeda dalam sistem data di dalamnya. Menurutnya, untuk akta lahir SIAK sudah memiliki semacam kode registrasi dan sekaligus sudah dimunculkan nomor induk kependudukan bagi si pemegang akta tersebut. Dan hal itu tidak ditemukan di akta kelahiran yang lama. 

”Akta kelahiran yang baru dengan sistem SIAK ini selain data lengkap tentang kelahiran anak, juga sudah tertera nomor registrasi. Selain itu terdapat pula Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dijadikan dasar untuk pembuatan kartu identitas (E-KTP),”terangnya. 

Dilanjutkannya, akta yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Ditambahkan Agus, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara. 

”Akta lahir yang baru itu sekitar 2006 mulai diterapkan, dan yang sebelumnya saat ini masih dalam proses pendataan untuk diupdate. Sekitar enam lima ribuan yang mulai kita proses update datanya. Dan bagi pemilik akta konvensional, kita harap melapor agar bisa terdata dan diberikan akta SIAK,” imbuh Agus. Suparji. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers