SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Mei 2017 09:23
Warga Kobar Baru 71,6 Persen Miliki Akta Lahir
PELAYANAN: Proses pelayanan administrasi kependudukan, seperti perekaman E-KTP dan pembuatan Akta Lahir, di kantor Disdukcapil Kobar.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Dari 243.561 jiwa penduduk Kabupaten Kobar, baru sekitar 71,6 persen yang mengantongi akta kelahiran. Persentase itu pun merupakan data dari warga yang memiliki akta lahir yang menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar Agus Suparji mengungkapkan, sisanya sebesar 28, 4 persen adalah warga yang belum memiliki akta lahir, ditambah sebagian warga yang telah memiliki akta namun bukan akta SIAK (akta konvensional). 

”Yang diluar 71,6 persen itu ya belum memiliki akta lahir, serta yang sudah memiliki akta namun tidak terdata karena akta lahirnya masih konvensional. Data yang ada itu baru per April ini, dan terus berjalan,”katanya, Senin (8/5) siang. 

Agus menjelaskan, perbedaan akta baru atau yang dikenal warga sebagai akta nasional dengan akta lama memang siginifikan. Perbedaan bukan terkait isi secara umum, namun berbeda dalam sistem data di dalamnya. Menurutnya, untuk akta lahir SIAK sudah memiliki semacam kode registrasi dan sekaligus sudah dimunculkan nomor induk kependudukan bagi si pemegang akta tersebut. Dan hal itu tidak ditemukan di akta kelahiran yang lama. 

”Akta kelahiran yang baru dengan sistem SIAK ini selain data lengkap tentang kelahiran anak, juga sudah tertera nomor registrasi. Selain itu terdapat pula Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dijadikan dasar untuk pembuatan kartu identitas (E-KTP),”terangnya. 

Dilanjutkannya, akta yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Ditambahkan Agus, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara. 

”Akta lahir yang baru itu sekitar 2006 mulai diterapkan, dan yang sebelumnya saat ini masih dalam proses pendataan untuk diupdate. Sekitar enam lima ribuan yang mulai kita proses update datanya. Dan bagi pemilik akta konvensional, kita harap melapor agar bisa terdata dan diberikan akta SIAK,” imbuh Agus. Suparji. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers