SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun, meminta Pemkab Kotim untuk mengawal proses penerimaan peserta didik baru, terutama di tingkat sekolah dasar sederajat. Ditegaskannya, pengawasan itu dalam rangka untuk mengantisipasi adanya pungutan liar dan mencegah sekolah dasar menggelar tes baca tulis dan berhitung (calistung).
”Sekarang ini tidak boleh lagi ada syarat harus bisa nulis baca dan hitung saat masuk SD. Kalau masih ada yang menerapkan itu, kami minta diberi tindakan tegas,“ujarnya kepada Radar Sampit, kemarin.
Rimbun juga mengatakan, berdasarkan aturan pemerintah tidak memperbolehkan lagi tes calistung saat masuk SD, sehingga untuk itu Dinas Pendidikan setempat harus melakukan pengawasan agar sekolah mematuhi semua aturan yang berlaku tersebut.
Selain itu lanjutnya, saat ini nawacita pemerintah Jokowi gencar menjalankan program pengentasan angka putus sekolah. Sehingga menurut Rimbun, apabila masih ada sekolah yang memberlakukan tes calistung sebagai syarat bagi siswa baru, dikhawatirkan justru menghambat anak yang akan sekolah. Hal itu akan berdampak buruk terhadap program pemerintah.
"Justru di SD itulah anak diajari membaca, menulis dan berhitung. Memang rata-rata anak sekarang masuk taman kanak-kanak dan dikenalkan dengan huruf serta angka, tapi di usia itu kemampuan mereka tidak sama dalam menyerap pelajaran," tandas Rimbun.
Ditambahkannya, justru di tingkat pendidikan TK sebetulnya bukan untuk mengajari anak untuk membaca dan berhitung, namun arahnya lebih kepada pengenalan lingkungan, bersosialisasi dan bermain.(ang/gus)