SAMPIT-Sejauh ini draft baru revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2010 tentang perpakiran di Kotim belum jelas kapan diserahkan kembali ke lembaga Legislatif DPRD Kotim. Sebelumnya, sejumlah revisi sempat ditolak DPRD karena terlalu banyak poin yang dianggap tidak lengkap.
Terkait hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengaku belum tahu kapan rencananya eksekutif Pemkab Kotim menyampaikan kembali draft revisi terbaru perda itu. Padahal lanjutnya, saat ini mereka sudah merampungkan dua perda yang sebelumnya berbarengan dengan recana revisi perda itu.
Dadang juga menyebutkan, revisi perda itu harus dilakukan tahun ini juga sebab sudah menjadi satu rangkai dalam program legilsasi daerah (prolegda). “Ya kita minta tahun ini , jangan molor lagi. Karena itu dibutuhkan penerapannya di lapangan,”tegas Politikus PAN Kotim ini.
Diketahui sebelumnya, revisi perda itu disampaikan usulannya oleh Dinas Perhubungan Kotim. Namun, beberapa waktu lalu ditolak revisinya saat bersama dengan penyampaian revisi perda minuman beralkohol dan Perda Penyertaan Modal. ”Pada intinya kita siap membahas revisi Perda tentang parkir tersebut asalkan draf yang diajukan benar-benar lengkap, jangan seperti kemarin itu draftnya tidak jelas, ”pungkas Dadang.
Sejauh ini tambahnya, mereka sudah merampungkan dua perda minuman beralkohol dan penyertaan modal. Serta saat ini tengah mensosialisasikan juga perda pilkades serentak yang telah selesai direvisi, dengan mengujungi beberapa kecamatan untuk menyampaikan beberapa perubahan pasal dalam regulasi tersebut. (ang/gus)