KUALA KURUN – Untuk mendorong kabupaten/kota dalam menyusun perlindungan hak anak (PHA), dilaksanakan sosialisasi/advokasi pengembangan PHA di Gunung Mas (Gumas) yang merupakan program Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-PPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan.
”Agar pemenuhan hak dan perlindungan anak tercapai, kita perlu mengintegrasikan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara keseluruhan dan berkelanjutan, dalam kebijakan suatu program dan kegiatan,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong diwakili Asisten III Setda Gumas Yohanes Tuah, Rabu (10/5).
Menurut dia, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak yang sama, yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
”Pemenuhan dari semua itu harus optimal, agar anak mendapatkan hak-hak yang memang dibutuhkan. Setiap orang tua pun harus memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh anak, agar bisa berkembang sesuai dengan umur,” katanya.
Dia menuturkan, setiap orangtua wajib dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, memberikan pendidikan berkarakter, dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
”Selain orangtua, pemerintah juga memiliki kewajiban bagi perlindungan hak anak dan pengurangan terjadinya pelanggaran atas hak anak. Dengan demikian, semua anak di Indonesia terjamin apa yang seharusnya diperoleh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kuswinarno mengatakan, melalui sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan pemangku kepentingan dalam upaya mempercepat terwujudnya PHA, diperoleh pembelajaran dari pengalaman terbaik daerah lain dalam mengembangkan PHA, dan terbangunnya komitmen, partisipasi, serta peran aktif pemangku kepentingan.
”Sosialisasi ini diikuti 40 orang peserta dari Dinas PP-PA, Forum Anak, TP-PKK, dan SOPD terkait di Gumas. Dengan narasumber, yakni Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3A-PPKB Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (arm/ign)