SAMPIT – Peminat jamu ilegal hasil sitaan aparat di Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni Madu Klanceng dan Madu Tawon dinilai cukup tinggi. Kemarin (10/5), sebanyak 1.200 botol jamu ilegal senilai Rp 20 juta dimusnahkan di Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM).
Pemusnahan tersebut dihadiri Kejaksaan Negeri Kotim, KSOP Sampit, PT Pelindo III Sampit, dan pemilik jamu Budi Utomo. Budi Utomo (50), pemilik jamu ilegal itu mengaku memperoleh jamu merek Madu Klanceng dan Madu Tawon dari Jogjakarta. Dia tergiur menjual jamu tradisional karena peminatnya di Kotim sangat tinggi.
”Saya menjual sudah beberapa kali dan peminatnya di Kotim sangat tinggi. Jadi, saya ikut menjual Madu Tawon dan Madu Klanceng," ujar Budi Utomo.
Menurut Budi, pertama ia membawa 15 dus yang dibeli dari Temanggung, Jawa Tengah. Jamu itu dijual di sekitar Sebabi, Kecamatan Telawang. Selanjutnya dia mengambil lebih banyak sampai 100 dus. Namun, dalam pengiriman kedua, dia tertangkap karena tidak mempunyai izin.
”Saya beli 100 dus itu Rp 17 juta. Kemudian satu dus nya saya jual Rp 200 ribu. Jika laku semuanya sampai Rp 20 juta," ujar Budi.
Menurut Budi, paling banyak yang membeli para buruh kebun kelapa sawit, karena Madu Klanceng tersebut dijadikan obat untuk pegal linu dan berbagai obat untuk sejumlah penyakit.
”Saya juga pernah minum. Efeknya kalau pagi badan segar, tapi saya tidak tahu kalau barang tersebut tidak berizin dan tidak terfaftar di BPOM," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek KPM Iptu Triyono Raharja mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari apabila jamu tidak berizin tersebut disalahgunakan. ”Sudah kita musnahkan barbuk jamu ilegal yang telah kami sita beberapa waktu lalu," ujarnya.
Pemilik jamu hanya dilakukan pembinaan, sehingga ke depanya tidak menjual jamu yang tidak berizin dan statusnya ilegal. ”Pemilik jamu kita bina, serta dalam pengawasan kepolisian. Apabila ke depan berjualan lagi akan ditindak tegas," jelasnya.
Triyono meminta apabila ada yang menemukan peredarannya, agar melapor ke pihak kepolisian atau BPOM Palangka Raya. Pasalnya, jamu tersebut tidak laik konsumsi dan membahayakan bagi kesehatan dalam jangka panjang. (rin/ign)