PANGKALAN BUN - Pengalihan pengurusan izin galian C ke Pemerintah Provinsi Kalteng menjadi salah satu faktor kesulitan masyarakat. Apalagi Pemerintah Kabupaten Kobar hingga kini belum memfasilitasi pengusaha dalam pengurusan izin galian C.
Sejumlah pemilik tambang galian C atau pasir berharap pengurusan izin bisa lebih dipermudah, mengingat pasir menjadi kebutuhan mendasar dalam menopang pembangunan fisik di semua daerah.
Informasi yang dihimpun media ini, ada beberapa alasan pemilik galian C belum juga mengurus izin. Diantaranya ada yang mengatakan bahwa lahan tambang pasir merupakan tanahnya sendiri dan luasanya juga hanya satu sampai dua hektare. Jika harus mengurus izin ke provinsi maka dianggap tidak setimpal dengan hasilnya. Lagipula pasir sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam pembangunan sehingga dipastikan tetap dibutuhkan meskipun tanpa izin.
”Lahan sedikit, cuma diambil pasir saja, faktanya pasir memang sangat dibutuhkan bahkan selama ini proyek-proyek pemerintah juga banyak disokong dari tambang pasir illegal,” ungkap seorang pemilik galian C.
Ada juga yang kucing-kucingan dengan aparat. Meskipun demikian, data kepolisian menyebut sudah ada lebih 10 pengusaha galian C yang sudah memproses pengajuan izin. Data itu disampaikan Kapolres Kobar saat dikonfirmasi perihal galian C pekan lalu.
Dari penelusuran di sejumlah lokasi galian C, mayoritas merupakan lahan milik sendiri, luasannya juga beragam.
Ketua Komisi A DPRD Kobar Akhmad Subandi mendesak pemerintah kabupaten segera memfasilitasi pihak-pihak pengusaha galian C, namun hingga kini juga tidak digubris. DPRD hanya bisa mendorong pemkab bergerak, tidak hanya menunggu.
Ketua Komisi B DPRD Kobar Muhammad AR berharap pengusaha galian C dikumpulkan dan diberi wawasan terkait cara pengurusan perizinan dan sanksi-sanksinya bagi yang melanggar.
Dampak dari tidak beraktivitasnya pengusaha galian C sudah dirasakan masyarakat. Harga pasir semakin mahal. Tanah uruk juga sulit didapat. Bahan bangunan lainnya seperti semen bakal tidak ada artinya jika tidak ada pasir. (sam/yit)