SAMPIT- Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun menegaskan kepada seluruh sekolah yang ada di Kotim, agar jangan sampai memberlakukan pungutan uang, dalam pengambilan ijazah kelulusan murid. Jika ada yang menerapkan demikian, termasuk dengan alasan apa pun, maka dirinya meminta agar sekolah yang bersangkutan ditindak tegas sesuai aturan.
”Kalau ada yang merasa dipungut biaya dan keberatan silahkan laporkan ke DPRD Kotim. Tapi harus disertai bukti, jangan hanya sekadar katanya saja,”tegasnya kepada Radar Sampit, (12/5) kemarin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, pihaknya tidak ingin sekolah melakukan pungutan terhadap muridnya melalui momentum pembagian ijazah. Apalagi lanjutnya, ijazah merupakan syarat awal yang diperlukan pelajar untuk menlanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, hingga ke perguruan tinggi.
Rimbun menegaskan, biaya pembuatan ijazah sudah jelas-jelas teranggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk memungut biaya lagi kepada murid.
”Jangan kita bebankan para pelajar kita dengan pungutan yang memberatkan. Terlebih lagi, mereka perlu biaya besar untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang berikutnya. Dan saya sarankan agar sekolah dalam menerima murid baru dan menyerahkan ijazah murid yang lulus harus bebas dari pungutan yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Dirinya juga meminta agar Dinas Pendidikan berperan aktif melakukan pengawasan serta memberi instruksi tegas kepada sekolah-sekolah agar pada penerimaan murid baru dan penyerahan ijazah tidak memberlakukan pungutan.(ang/gus)