SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 13 Mei 2017 10:16
Baleg Mulai Sosialisasikan Dua Perda, Apa Saja Itu?
PAPARAN: Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu ketika sosialisasi Perda di MB Ketapang, kemarin.(RADO/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim kini sedang gencar  melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) ke beberapa kecamatan. Dua Perda yang disosialisasikan itu yakni tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hasil revisi) dan Perda tentang pembentukan produk hukum desa.

Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu menegaskan, sosialisasi ini  dirasa cukup penting  mengingat ada perubahan di perda pilkades dan juga produk hukum desa yang harus dipahami pemerintahan desa.

”Sosialisasi ini sangat penting agar  dipahami dan diketahui semua pihak,   makanya kita mengundang beberapa kecamatan  dan dikumpulkan di kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,”ujarnya, di sela sosialisasi, kemarin (12/5).

Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan MB Ketapang, Seranau, Baamang dan Telawang. Hadir pula dalam sosialiasasi itu anggota DPRD lainnya yakni  Hary Rahmad Panca Setia, Sanidin, Jainudin Karim, dan Darmawati.

Menurut Dadang, sosialisasi Perda Pilkades saat ini tengah ditunggu-tunggu oleh panitia Pilkades, mengingat di dalamnya ada sejumlah ketentuan yang berubah dan itu wajib diketahui.

Dia juga menegaskan, bahwa perda pilkades yang direvisi itu bukan atas dasar karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, lebih mengarah kepada  semua bakal calon yang tidak mampu memenuhi syarat yang tertuang dalam perda Pilkades sebelum revisi, sehingga akhirnya harus direvisi.

”Sekali lagi kami tegaskan Perda ini direvisi bukan karena  dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya,”cetus Politikus PAN ini.

Kemudian terkait Perda produk hukum desa, Dadang menjelaskan regulasi ini untuk nmengakomodiasi desa  agar memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur serta berperan mewujutkan cita-cita.

Selain itu lanjutnya pemerintah desa berhak membuat peraturan desa sesuai kebutuhan situasi dan kondisi desa. Peraturan desa merupakan satu syarat dalam rangka penyelengaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalan pemerintahan desa dengan berpedoman kepada aturan. Kemudian juga, dalam rangka tertib administrasi penyelengaraan pemerintahan desa, maka perlu dibentuk regulasi berupa produk hukum desa yang terdiri dari peraturan desa, peraturan kepala desa serta keputusan desa.

”Latar belakang itulah yang akan jadi acuan dalam pembentukan produk hukum desa  yang tertuang dalam raperda ini nantinya,” tandas Dadang.(ang/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers