SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 13 Mei 2017 10:28
Begini nih.. Rahasia Pemkab Kobar Kurangi Sengketa Lahan
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar),dalam waktu dekat bakal memutuskan untuk merevisi kebijakan moratorium penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Hal ini dalam rangka mengakomodir kepemilikan hak atas tanah masyarakat. 

Menyampaikan rencana itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) Kobar Rodi Iskandar menjelaskan, kebijakan moratorium SKT ini memang sudah lama diberlakukan, dan sampai saat ini belum dicabut oleh Pemkab Kobar. Namun dalam waktu tidak lama lagi akan ada direvisi mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut di masyarakat. 

Setelah direvisi lanjutnya, ke depan SKT  bakal boleh diterbitkan bagi masyarakat, asalkan dengan syarat tanahnya jangan di atas lahan gambut dan hutan. Karena di dua lahan tersebut secara tegas telah dilarang pemerintah. 

"Jadi nantinya kebijakan ini tidak dicabut. Melainkan hanya direvisi. Salah satu revisinya mengenai penetapan kawasan yang boleh dikeluarkan dan yang tidak boleh,"ujar Rodi, Jumat (12/5) kemarin. 

Rodi  kembali menjelaskan, kebijakan moratorium SKT tersebut sebelumnya diberlakukan dalam rangka mencegah agar tidak terjadinya potensi konflik agraria di tengah masyarakat. Dicontohkannya seperti sangketa tanah berupa saling klaim lahan antar warga dan tumpang tindih status penjualan tanah."Karena hal itu sering terjadi beberapa tahun sebelum moratorium diberlakukan dulu,"tambahnya. 

Setelah kebijakan moratorium diberlakukan selama beberapa tahun ini lanjut dia, konflik dan sangketa tanah antar warga cenderung menurun. Bahkan sepanjang dua tahun terakhir ini, sangat jarang terjadi lagi kasus sangketa tanah di wilayah Kobar. Baik itu di tingkat desa dan kecamatan. 

"Kondisi berkurangnya sengketa lahan antar warga ini lah yang sangat kita harapkan tetap terus berlangsung. Karena itu kebijakan moratoriumnya belum bisa kita cabut, sampai benar-benar tidak ada lagi sangketa lahan yang baru,"pungkas Rodi Iskandar. (el/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers