SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 13 Mei 2017 10:32
Ditiadakan! Bantuan Pelajar Miskin Tak Masuk BOS Lagi

20 Persen Wajib untuk Beli Buku (sub)

TUNTUT ILMU : Sejumlah pelajar salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng, ketika mengisi waktu istirahat di sekolah dengan membaca buku.(SLAMET/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG- Mulai triwulan kedua tahun 2017 ini, bantuan untuk pelajar miskin yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditiadakan. Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan pentunjuk teknis penggunaan dana BOS yang baru dari pemerintah pusat. 

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Kartono menjelaskan, penghapusan tersebut dikarenakan pelajar miskin saat ini telah mendapat bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). ”Pertimbangannya biar tidak tumpang tindih, karena sudah ada PIP yang pakai Kartu Indonesia Pintar itu,”tegasnya, Jumat (12/5) siang. 

Menurut Kartono, sempat ada salah paham terkait penghapusan salah satu jenis penggunaan dana BOS itu. Namun setelah diberikan pengertian baru bisa diterima oleh sekolah. 

Dijelaskannya, Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Seperti dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.  Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014. 

Kartono menambahkan, selain dana bantuan kepada pelajar miskin, ada lagi satu jenis penggunaan BOS yang dihapus. Yakni untuk pembelian barang habis pakai, kini jenis tersebut digabung dengan pembelian kelengkapan ATK. 

”Dengan berkurangnya dua jenis penggunaan BOS maka sekarang tinggal 11 saja, jenis kebutuhan yang bisa didanai oleh BOS. Sebelumnya kan ada 13,”tambahnya. 

Selain itu lanjut Kartono, ada kewajiban pengalokasian 20 persen dana BOS untuk pembelian buku. Baik buku paket pelajaran K13, ataupun buku referensi pendidikan lainnya.Tapi tegasnya,  yang perlu diingat dana itu tidak boleh untuk pembelian LKS. 

”Oleh karena itu, dengan alokasi mencapai 20 persen maka sekolah di rasa cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan buku muridnya. Sehingga hal ini bisa menekan adanya pungutan untuk pembelian buku kepada wali murid,”pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers