SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Mei 2017 11:56
PENTING!!! Penyelesaian Batas Desa Terus Dikejar
BAHAS TAPAL BATAS : Rapat tim gabungan Pemkab Kobar ketika membahas persoalan tapal batas desa dan kecamatan beberapa waktu lalu.(SLAMET/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG-Upaya penyelesaian tata batas desa dan kecamatan di Kobar, saat ini masih terus diupayakan. Salah satu kecamatan yang gencar memproses penyelesaian tapal batas ini yakni, Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengatakan, itu penentuan tata batas wilayah desa terkait erat dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia. Hal itu sejak ditetapkanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dan sekarang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  

”Perlunya penetapan dan penegasan batas daerah, dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota telah ditegaskan dalan UU Nomor 32 tahun 2004. Sebagai implementasi penetapan dan penegasan batas daerah di kabupaten/kota, hal serupa juga perlu dilakukan untuk wilayah desa,” paparnya. 

Edi menjelaskan, nilai ekonomi dan posisi strategis wilayah desa seringkali menjadi pemicu sengketa tapal batas. Dengan adanya permendagri ini lanjutnya,  sengketa semacam ini seharusnya bisa dikelola dan dihindari. Penetapan dan penegasan batas desa semestinya dijadikan agenda penting oleh pemerintah daerah guna menghindari adanya potensi sengketa.  

”Informasi terakhir yang masuk, 17 desa yang ada di Banteng ini telah kita rampungkan proses pemetaan menggunakan GPS,” tambahnya. 

Menurut Edi pembahasan batas desa dalam lingkup satu kecamatan memang sebaiknya ditetapkan secara interen oleh kecamatan setempat. Namun, untuk batas antar desa antar kecamatan bisa juga dilakukan di tingkat kecamatan, dan baru dilanjutkan ke tingkat kabupaten apabila tidak ada titik temu. 

”Pemetaan sudah selesai, sekarang berkas pengajuan tata batas desa telah kita serahkan ke bupati, melalui bagian tata pemerintahan Setda Kobar. Karena untuk men-sahkan atau memutuskan batas desa perlu ada ketetapan dari bupati,” pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers