SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Mei 2017 11:56
PENTING!!! Penyelesaian Batas Desa Terus Dikejar
BAHAS TAPAL BATAS : Rapat tim gabungan Pemkab Kobar ketika membahas persoalan tapal batas desa dan kecamatan beberapa waktu lalu.(SLAMET/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG-Upaya penyelesaian tata batas desa dan kecamatan di Kobar, saat ini masih terus diupayakan. Salah satu kecamatan yang gencar memproses penyelesaian tapal batas ini yakni, Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengatakan, itu penentuan tata batas wilayah desa terkait erat dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia. Hal itu sejak ditetapkanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dan sekarang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  

”Perlunya penetapan dan penegasan batas daerah, dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota telah ditegaskan dalan UU Nomor 32 tahun 2004. Sebagai implementasi penetapan dan penegasan batas daerah di kabupaten/kota, hal serupa juga perlu dilakukan untuk wilayah desa,” paparnya. 

Edi menjelaskan, nilai ekonomi dan posisi strategis wilayah desa seringkali menjadi pemicu sengketa tapal batas. Dengan adanya permendagri ini lanjutnya,  sengketa semacam ini seharusnya bisa dikelola dan dihindari. Penetapan dan penegasan batas desa semestinya dijadikan agenda penting oleh pemerintah daerah guna menghindari adanya potensi sengketa.  

”Informasi terakhir yang masuk, 17 desa yang ada di Banteng ini telah kita rampungkan proses pemetaan menggunakan GPS,” tambahnya. 

Menurut Edi pembahasan batas desa dalam lingkup satu kecamatan memang sebaiknya ditetapkan secara interen oleh kecamatan setempat. Namun, untuk batas antar desa antar kecamatan bisa juga dilakukan di tingkat kecamatan, dan baru dilanjutkan ke tingkat kabupaten apabila tidak ada titik temu. 

”Pemetaan sudah selesai, sekarang berkas pengajuan tata batas desa telah kita serahkan ke bupati, melalui bagian tata pemerintahan Setda Kobar. Karena untuk men-sahkan atau memutuskan batas desa perlu ada ketetapan dari bupati,” pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers