SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Mei 2017 11:56
PENTING!!! Penyelesaian Batas Desa Terus Dikejar
BAHAS TAPAL BATAS : Rapat tim gabungan Pemkab Kobar ketika membahas persoalan tapal batas desa dan kecamatan beberapa waktu lalu.(SLAMET/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG-Upaya penyelesaian tata batas desa dan kecamatan di Kobar, saat ini masih terus diupayakan. Salah satu kecamatan yang gencar memproses penyelesaian tapal batas ini yakni, Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengatakan, itu penentuan tata batas wilayah desa terkait erat dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia. Hal itu sejak ditetapkanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dan sekarang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  

”Perlunya penetapan dan penegasan batas daerah, dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota telah ditegaskan dalan UU Nomor 32 tahun 2004. Sebagai implementasi penetapan dan penegasan batas daerah di kabupaten/kota, hal serupa juga perlu dilakukan untuk wilayah desa,” paparnya. 

Edi menjelaskan, nilai ekonomi dan posisi strategis wilayah desa seringkali menjadi pemicu sengketa tapal batas. Dengan adanya permendagri ini lanjutnya,  sengketa semacam ini seharusnya bisa dikelola dan dihindari. Penetapan dan penegasan batas desa semestinya dijadikan agenda penting oleh pemerintah daerah guna menghindari adanya potensi sengketa.  

”Informasi terakhir yang masuk, 17 desa yang ada di Banteng ini telah kita rampungkan proses pemetaan menggunakan GPS,” tambahnya. 

Menurut Edi pembahasan batas desa dalam lingkup satu kecamatan memang sebaiknya ditetapkan secara interen oleh kecamatan setempat. Namun, untuk batas antar desa antar kecamatan bisa juga dilakukan di tingkat kecamatan, dan baru dilanjutkan ke tingkat kabupaten apabila tidak ada titik temu. 

”Pemetaan sudah selesai, sekarang berkas pengajuan tata batas desa telah kita serahkan ke bupati, melalui bagian tata pemerintahan Setda Kobar. Karena untuk men-sahkan atau memutuskan batas desa perlu ada ketetapan dari bupati,” pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers