PANGKALAN BANTENG-Upaya penyelesaian tata batas desa dan kecamatan di Kobar, saat ini masih terus diupayakan. Salah satu kecamatan yang gencar memproses penyelesaian tapal batas ini yakni, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengatakan, itu penentuan tata batas wilayah desa terkait erat dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia. Hal itu sejak ditetapkanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dan sekarang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
”Perlunya penetapan dan penegasan batas daerah, dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota telah ditegaskan dalan UU Nomor 32 tahun 2004. Sebagai implementasi penetapan dan penegasan batas daerah di kabupaten/kota, hal serupa juga perlu dilakukan untuk wilayah desa,” paparnya.
Edi menjelaskan, nilai ekonomi dan posisi strategis wilayah desa seringkali menjadi pemicu sengketa tapal batas. Dengan adanya permendagri ini lanjutnya, sengketa semacam ini seharusnya bisa dikelola dan dihindari. Penetapan dan penegasan batas desa semestinya dijadikan agenda penting oleh pemerintah daerah guna menghindari adanya potensi sengketa.
”Informasi terakhir yang masuk, 17 desa yang ada di Banteng ini telah kita rampungkan proses pemetaan menggunakan GPS,” tambahnya.
Menurut Edi pembahasan batas desa dalam lingkup satu kecamatan memang sebaiknya ditetapkan secara interen oleh kecamatan setempat. Namun, untuk batas antar desa antar kecamatan bisa juga dilakukan di tingkat kecamatan, dan baru dilanjutkan ke tingkat kabupaten apabila tidak ada titik temu.
”Pemetaan sudah selesai, sekarang berkas pengajuan tata batas desa telah kita serahkan ke bupati, melalui bagian tata pemerintahan Setda Kobar. Karena untuk men-sahkan atau memutuskan batas desa perlu ada ketetapan dari bupati,” pungkasnya. (sla/gus)