SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Mei 2017 14:12
HAH????? Aparat Kepung Jalan Sutan Syahrir
RAZIA: Tim gabungan melakukan pemeriksaan surat kendaraan terhadap pengendara di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun Sabtu (13/5). (JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama TNI AU, TNI AD, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengepung Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun, Sabtu (13/5) malam. Tim gabungan menyergap para remaja yang biasa balapan liar.

Ada 14 gang di Jalan Sutan Syahrir yang telah ditutup secara bersamaan oleh tim gabungan. Hasilnya, sebanyak 34 kendaraan roda dua yang tidak bisa menunjukan surat-surat dan SIM serta perlengkapan kendaraan diamankan. 

"Semua kendaraan terindikasi pelaku balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar," terang Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra.

Ada sekitar 71 personel tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Patuh Telabang 2017. Operasi ini akan digelar hingga 22 Mei mendatang dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan yang diakibatkan pelanggaran lalu lintas.

"Kegiatan akan kami sesuaikan dengan aktivitas masyarakat, biasanya laporan yang kami terima dari  masyarakat, balapan liar sering dilakukan pada hari besar (libur) dan setiap malam Minggu," kata Asdini.

Asdini melanjutkan, banyak pembalap liar menerobos berikade petugas yang telah menutup beberapa ruas jalan dan gang. Kendati demikian ada juga yang lari tunggang langgang meninggalkan kendaraan di Jalan Sutan Syahrir, bahkan mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan kendaraan di selokan sekitar lokasi.

"Pada dasarnya orang benar tidak takut. Kalau dia takut berarti ada pelanggaran, karena takutnya dengan kehidupan malam yang dilakukan anak-anak itu cenderung akan menimbulkan penyakit masyarakat. Seperti halnya miras dan menjurus ke pergaulan bebas," tuturnya.

Bagi pengendara yang tertangkap, dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi sesuai aturan karena kendaraan tidak sesuai dengan standar pabrik atau modifikasi. Sedangkan untuk pengambilan kendaraan roda dua yang bersangkutan harus membawa orangtua dan kelengkapan surat. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers