SAMPIT- Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Alexius Esliter mendukung langkah Pemkab Kotim melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan dan bahu jalan, terutama di kawasan pasar subuh Jalan MT Haryono, Sampit. Ditegaskannya, pada dasarnya tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan asalkan di tempat yang telah disediakan di dalam bukan di badan jalan.
”Ya memang itu harus ditertibkan, semua pedagang yang ada di badan jalan, terutama dekat komplek pasar. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan bagi pengguna jalan dan juga antar pedagang di pasar itu, “imbuhnya, (15/5) kemarin.
Alex juga menegaskan, keberadaan pedagang di bahu dan badan jalan, akan membuat lokasi sekitar pasar menjadi kumuh dan semrawut. Menurutnya, sesuai kesepakatan awal keberadaan pedagang di kawasan pasar, tidak diperkenankan berjualan di tempat yang mengganggu akses lalu lintas, termasuk mengganggu lingkungan pendidikan.
Ditegaskan Alex, tidak hanya pedagang pasar subuh yang diingatkan, namun juga pedagang lain di Kota Sampit, semuanya harus tertib. Menurutnya ketertiban ini sangat penting, selain tidak mengganggu akses lalu lintas juga menjaga kerapian para pedagang. "Karena tempat untuk berjualan sudah disiapkan jadi jangan berjualan di tempat yang dilarang, seperti di bahu jalan, badan jalan mau pun trotoar," cetusnya.
Ditambahkannya, dengan penertiban lebih dini kepada pedagang itu, diharapkan bisa memudahkan penataan Kota Sampit. Selain itu lanjutnya, program penertiban ini dilakukan tidak hanya sekali dua kali saja, namun harus berkelanjutan.
”Ya selanjutnya pasca penertiban itu harus diawasi lagi, karena ini sangat penting demi menciptakan Kota Sampit dari kesan banyak pasar yang kumuh dan semrawut. Apalagi pasar ini rata-rata berada di jantungnya Kota Sampit,”pungkas Alexius.(ang/gus)