PALANGKA RAYA – Perhatian Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia terkait masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berkeliaran pada jam-jam kerja, terbukti benar dan ada. Hal ini terlihat saat Sat Pol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menggelar razia mendadak di sejumlah keramaian kota, Senin (15/5) sore.
Dalam kegiatan itu lima oknum ASN terjaring. Saat berbelanja di Pasar PU di Jalan S Parman, Pasar Kahayan di Jalan Tjilik Riwut dan Pasar Besar Palangka Raya. Rata-rata mereka beralasan berbelanja untuk keperluan rumah tangga. Walaupun masih pada jam kerja.
Kasat Pol PP Baru I Sangkai melalui Kabid Trantib Walter mengatakan razia digelar atas instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya HM Riban satia. Yakni karena masih terlihat ASN-ASN berada di luar kala jam kerja tanpa tujuan atau penugasan dari kantor maupun intansi terkait.
“Ini dalam rangka penertiban ASN diperintah langsung Wali Kota Palangka Raya. Hari ini kita dapat lima ASN berada di pasar dan pusat keramaian padahal belum waktu pulang dan masih berada dalam jam kerja,” ungkapnya.
Walter menerangkan ke lima ASN itu akan ditindaklanjuti ke instansi terkait dimana mereka bertugas. Namun sebelum itu harus membuat perjanjian atau pernytaan di kantor Pol PP kota sebagai pendataan dan rekomendasi sanksi.
“Selanjutnya ke instansi masing-masing dan agar diproses langsung, buat pernyataan dari Pol PP dan dikirim ke instansi terkait, lalu sanksi diserahkan kepada pimpinan, ada lima PNS terjaring. Sistemnya mengambil identitas saja dan nanti buat pernyataan,” terang Walter.
Dia menambahkan razia ini juga untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Sekaligus merupakan bejud nyata salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Satpol PP. ”Ini memang tugas kami,” ujarnya.
Walter menyebutkan seharusnya pera pegawai saat jam kerja tidak berkeliaran di pasar, tempat-tempat perbelanjaan. Jika memang pegawai keluar saat jam belajar atau jam bekerja, harus membawa surat tugas dari atasan.
“Alasan mereka bermacam-macam, ada yang ke pasar dengan alasan tertentu. Kalau memang ada urusan dinas tidak berkeliaran di pasar. Intinya kami hanya menjalankaninstruksipak Wali Kota Palangka Raya,” pungkas Walter. (daq/vin/gus)