KUALA KURUN – Untuk mendanai Pilkada Gunung Mas (Gumas) tahun 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas sebesar Rp 20 miliar lebih. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan Senin (15/5), di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas.
”Dana hibah yang diberikan Pemkab Gumas untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 sebesar Rp 20.455.056.250,” kata Ketua KPU Gumas Stevenson, Selasa (16/5).
Stevenson menuturkan, pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Gumas akan dicairkan melalui dua tahapan, yakni APBD tahun 2017 sebesar Rp 9.938.509.500 dan APBD 2018 sebesar Rp 10.516.546.750.
”Untuk proses pencairannya, terlebih dahulu kita akan melakukan registrasi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), dilanjutkan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya,” tuturnya.
Dana hibah yang dicairkan tahun ini, lanjut Stevenson, digunakan untuk pelaksanaan rekrutmen lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan dan tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 127 desa/kelurahan. Selain itu, untuk pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), baik mengenai tugas PPK dan PPS maupun verifikasi calon perseorangan.
”Dana tahun 2017 lebih banyak kita gunakan untuk pelaksanaan bimtek,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dana hibah itu tidak serta merta langsung bisa digunakan, namun harus menunggu tahapan pilkada dari KPU RI. ”Kita perkirakan untuk tahapan awal pilkada akan dimulai Oktober mendatang,” jelasnya. (arm/ign)