PANGKALAN BUN - Transaksi esek-esek seperti tidak pernah ada habisnya. Meski sudah 13 tahun ditutup, para pekerja seks komersial (PSK) masih saja beroperasi di eks Kalimati Lama, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ini terbukti dari hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kobar Selasa (16/5) malam.
Anggota Satpol PP Kobar Muksin menjelaskan, pihaknya meringkus dua pelacur yakni PY (20) dan SY (33). Keduanya tertangkap basah saat sedang hoho-hihi.
"Modus mereka sebagai pelayan warung kopi, kedua prianya kabur melalui pintu belakang," ujar Muksin, Rabu (17/5).
Muksin menerangkan, ada sepuluh warung kedai kopi yang dijadikan tempat melayani tamu hidung belang. Terkadang perek sudah disiapkan sebagai pelayan-pelayan warung kopi.
Kebanyakan dari mereka ini pemain lama, penghuni Simpang Kodok yang sudah ditutup atau Dukuh Mola (Kalimati Baru)," tandasnya.
Eks Kalimati Lama menjadi alternatif bagi PSK Simpang Kodok yang belum lama ini juga telah ditutup. Kebanyakan PSK berasal dari Pulau Jawa berinisiatif mencari pelanggan hidung belang yang acap kali nongkrong di warung kopi.
"Tarifnya bervariatif, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sekali main, termasuk sewa kamar yang disediakan oleh muncikari," imbuhnya.
Menurutnya, adanya aktivitas esek-esek di Kalimati Lama diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sering melakukan patroli dikawasan tersebut.
"Dari luar memang nampak seperti warung kopi, tapi setelah masuk ke dalam ternyata ada kamar yang disediakan khusus untuk melakukan hubungan intim," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua PSK tersebut digiring ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk didata dan dilakukan pembinaan, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kobar untuk pemulangan ke daerah asal. (jok/yit)